Todongkan Senpi ke Jukir, Aksi bak Koboi di Depan Minimarket Hebohkan Warga Banyuwangi

Aksi bak koboi jalanan gegerkan warga Banyuwangi.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:21 WIB
Todongkan Senpi ke Jukir, Aksi bak Koboi di Depan Minimarket Hebohkan Warga Banyuwangi
ilustrasi pistol, tembak, penembakan, senjata api. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Aksi bak koboi jalanan gegerkan warga Banyuwangi. Seorang juru parkir sebuah minmarket di Jalan Banterang tiba-tiba ditodong senjata api (senpi) orang tidak dikenal pada Rabu (30/10/2024).

Yanto, saksi mata yang juga rekan Fanani mengatakan, peristiwa penodongan terjadi saat korban sedang mengatur kendaraan yang parkir.

Tiba-tiba pelaku yang mengendarai mobil sedan jenis BMW Nopol P 444 PI turun dan marah-marah. Seketika pria tersebut mengeluarkan senpi, kemudian menodongkannya ke Fanani.

“Lalu orangnya menodong pistol. Fanani, bilang ‘sabar mas sabar’, lalu orangnya menjawab ‘tak tembak koe’,” kata Yanto menirukan percakapan saat kejadian dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com.

Baca Juga:Status Gunung Raung Naik Jadi Waspada, Masyarakat Diminta Berhati-hati

Rupanya, pria pengendara sedan tersebut emosi lantaran diduga kenedaraannya terhalang.

Saksi tidak mengaku tidak mengenal pria yang menodongkan senpi ke rekannya tersebut. Yanto mengungkapkan, pelaku berkulit gelap.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega mengaku sudah menerima laporan mengenai adanya aksi penodongan kepada juru parkir.

“Kalau tukang parkirnya (pelapor) hanya menyatakan ya itu ditodong pistol, pistol apa kita belum tahu jenisnya apa, pelapor atau korban sendiri pun tidak mengenal jenis pistolnya,” kata Vega.

Kasus tersebut masih dalam pendalaman. Kepolisian sudah meminta keterangan pelapor dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kalau pemilik kendaraan belum, laporan dari korban kita terima nantinya kita proses tetap diproses,” jelasnya.

Baca Juga:Tradisi Endhog-Endhogan Meriahkan Acara Maulid Nabi di Banyuwangi

Vega menegaskan, jika terbukti aksi koboi seperti yang dilaporkan, bukan tidak mungkin pelaku dijerat pasal ancaman pembunuhan dan darurat Senpi.

“Bisa diancam 335 KUHP terkait pengancaman, UU darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Sementara ini pelakunya masih dalam lidik,” papar Vega.

Sementara itu, Fanani yang menjadi korban dugaan penodongan senpi belum bisa dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak