Ditahan, Kontraktor 'Koboy' Banyuwangi Tak Bisa Berkilah Lagi

Nasib MMA (36), seorang kontraktor yang diduga menodongkan pistol ke tukang parkir di Temenggungan, Banyuwangi berakhir ditahanan.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 13 November 2024 | 08:53 WIB
Ditahan, Kontraktor 'Koboy' Banyuwangi Tak Bisa Berkilah Lagi
Ilustrasi pistol.

SuaraJatim.id - Nasib MMA (36), seorang kontraktor yang diduga menodongkan pistol ke tukang parkir di Temenggungan, Banyuwangi berakhir ditahanan.

Polresta Banyuwangi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.

MMA ditahan atas laporan aksi koboi terhadap seorang juru parkir di Jalan Banterang Baru, Temenggungan, Banyuwangi.

Tersangka terbukti mengemudikan mobil BMW Nopol P 44 PII yang sempat tidak diakuinya.

Baca Juga:Aborsi di Kamar Mandi Sebuah Pabrik, Sepasang Sejoli Asal Banyuwangi Terancam Penjara

“Setelah mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan 3 saksi, termasuk saksi pelapor dan saksi terlapor, kemudian berdasarkan gelar perkara, ditingkatkan status nya menjadi tersangka,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com.

Sebelumnya, selama pemeriksaan MMA tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Scientific Crime Investigation (SCI), metode yang menggabungkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) untuk mengungkap kasus.

Petugas memeriksa 4 rekaman CCTV yang ada di beberapa titik di kawasan lokasi kejadian, termasuk milik minimarket Jalan Banterang Baru.

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi yang terpasang di perempatan Taman Sritanjung dan Simpang Lima.

Kesimpulan dari beberapa rekaman CCTV tersebut diketahui jika pengemudi BMW Nopol P 44 PII merupakan MMA. “(Dari rekaman CCTV) adalah benar (MMA) yang mengemudikan kendaraan yang melakukan perbuatan atau ancaman kekerasan tersebut,” beber Rama.

Baca Juga:Cawagub Emil Dardak Pastikan Pembangunan Infrastruktur Merata Hingga Selatan Jatim

Saat ini tersangka ditahan di Polresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP atau pasal ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepucuk senpi merek Glock 43, lengkap dengan 2 megazine, dan 12 buah amunisi.

Senpi tersebut dilengkapi dengan perizinan untuk bela diri. Polisi juga mengamankan kendaraan sedan jenis BMW Nopol P 44 PII, yang dikendaraan MMA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak