Buruan Narkoba Terpojok: Detik-detik Dramatis Penangkapan di Tuban

Pria berinisial AL (25) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik harus mendekam di tahanan Polres Tuban atas kasus narkoba jenis sabu.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 14 November 2024 | 11:45 WIB
Buruan Narkoba Terpojok: Detik-detik Dramatis Penangkapan di Tuban
Buruan Narkoba Terpojok: Detik-detik Dramatis Penangkapan di Tuban. [Bloktuban]

SuaraJatim.id - Pria berinisial AL (25) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik harus mendekam di tahanan Polres Tuban atas kasus narkoba jenis sabu.

AL ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu. Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Dia sempat terpojok dikepung polisi.

Pelaku diamankan di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban pada Minggu (10/11/2024).

Tersangka sempat kabur ke area perusahaan Solusi Bangun Indonesia (SBI). Polisi melakukan pengejaran terhadap AL.

Baca Juga:Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Narkoba, Barang Bukti yang Diamankan Cukup Besar

Merasa terpojok, pelaku sempat memanjat atap bangunan pabrik. Sebelum akhirnya terjatuh dari ketinggian 8 meter.

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo mengakatan, polisi menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Awalnya transaksi direncanakan di jembatan Dynamix, tetapi setelah kami tiba di lokasi, kendaraan yang dicurigai berhenti di depan SBI," ujarnya dikutip dari BlokTuban--partner Suara.com, Rabu (13/11/2024).

Namun, pelaku kabur usai mengetahui kedatangan petugas. Polisi kemudian meminta izin kepada sekuriti untuk mencari pelaku di dalam.

"Kami sudah izin ke sekuriti untuk melakukan pencarian, tetapi pelaku belum ditemukan. Akhirnya, kami kembali setelah diberi tahu sekuriti bahwa ada seseorang yang jatuh dari atap gedung," katanya.

Baca Juga:Ketua KONI Probolinggo dan Istrinya Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

AL diamankan pihak keamanan SBI yang lalu menyerahkan ke kepolisian. "Yang mengamankan pelaku adalah sekuriti. Kami juga menemukan barang bukti berupa narkotika dan ponsel yang disembunyikan di atas plafon," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,42 gram, selembar tisu bekas galon, plastik bening, dan sebuah ponsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah pemain lama dalam peredaran narkoba.

"Pelaku ini diketahui sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi di Restabes Surabaya," ungkapnya.

Polisi menjerat AL dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak