SuaraJatim.id - Seorang kakek berinisial S (70) warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban diamankan polisi. Dia ditangkap setelah diketahui membacok tetangganya berinisial M (69).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pembacokan tersebut diduga dipicu masalah pohon pisang.
Kejadian bermula ketika M meminta pelaku untuk menebang pohon pisang yang diduga tumbuh ke perkarangan korban.
Namun, pelaku rupanya menghiraukan permintaan korban tersebut. Cekcok pun sempat terjadi antara keduanya hingga akhirnya berujung penganiayaan.
Baca Juga:Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
Pelaku S menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban. M mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. “Korban mengalami dua luka bacok, satu di kepala dan satu di kaki,” kata AKP Dimas Robin Alexander dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (19/11/2024).
Korban langsung dilarikan ke RSUD Koesma Tuban untuk mendapat perawatan.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta senjata dan kaus yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku kini terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKP Dimas.
Baca Juga:Terkuak! Motif di Balik Pembacokan Sadis Suami ke Istri di Blitar