Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni Moh Suaidi, Fendi Sranum dan Abdul Rohman. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya. [Antara]
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
Polda Jatim akhirnya mengungkap motif di balik peristiwa pembacokan yang terjadi di Desa Ketapang Laok, Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu.
Baehaqi Almutoif
Kamis, 21 November 2024 | 23:07 WIB

BERITA TERKAIT
Mengintip Harga Menu Bebek Carok: Bisnis Tretan Muslim Disorot gegara Curhatan King Abdi
17 April 2025 | 17:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
21 April 2025 | 12:29 WIB WIBTerkini