Kajari Kediri Disebut Terpaksa Lepaskan Tembakan, Terungkap Duduk Perkaranya

Polisi mengaku sudah mengantongi dua orang pemotor yang diduga menghentikan mobil Kajari Kabupaten Kediri.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:47 WIB
Kajari Kediri Disebut Terpaksa Lepaskan Tembakan, Terungkap Duduk Perkaranya
Kajari Kediri Disebut Terpaksa Lepaskan Tembakan. [Instagram/infokediriraya]

SuaraJatim.id - Polisi terus mendalami kasus perselisihan yang dialami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo di Jalan Imam Bonjol pada Senin (23/12/2024).

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku sudah mengantongi dua orang pemotor yang diduga menghentikan mobil Kajari Kabupaten Kediri.

Kedua pemotor berinisial HFL (33), warga Kecamatan Kota, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, Kajari Pradhana bersama keluarganya tiba-tiba dikejar dua pria berboncengan motor saat melintas di Jalan Hasanuddin.

Baca Juga:Penjaga Palang Pintu Diduga Ketiduran, Kereta Api Tabrak Truk di Kediri

Pelaku berteriak memerintahkan mobil Pradhana untuk berhenti. Namun, tidak digubrisnya.

"Kendaraan terus melaju hingga berhenti di lampu merah di persimpangan depan Kodim 0809, Jalan Imam Bonjol. Di situ, salah satu pria mengadang di depan mobil, sementara pria lainnya menghampiri pintu kendaraan," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (24/12/2024).  

Sampai di lampu merah Jalan Imam Bonjol, kedua pria tersebut masih memaksa Pradhana keluar dengan mndobrak pintu mobil Kajari.

Merasa terancam, Pradhana mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk melindungi keluarganya.

Bramastyo mengaku masih mencari tahu motif kedua pria memaksa Kajari untuk turun.

Baca Juga:Polisi Ungkap Fakta Baru Sekeluarga Keracunan di Kediri

"Kami masih mendalami motif dari tindakan kedua pria ini. Klarifikasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait sedang kami kumpulkan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, akan kami tindak sesuai ketentuan," kata Bramastyo.

Terkait senjata api milik Kajari, Bramastyo menegaskan bahwa penggunaannya sudah sesuai dengan prosedur.

Hal itu diatur dalam Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengendalian senjata api, serta Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, pejabat tertentu yang memiliki izin resmi dapat menggunakan senjata api dalam situasi yang mengancam keselamatan.  

"Dalam hal ini, Pak Kajari memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dan berlaku hingga 2025. Tembakan peringatan yang dilepaskan juga sesuai aturan, yakni untuk menurunkan moril pelaku kejahatan," tegasnya.  

Kepolisian akan terus memberikan informasi mengenai kasus tersebut secara terbuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini