SuaraJatim.id - Suprambodo bin Riyadi, hanya bisa menunduk lesu di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia disidang kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasus Suprambodo terungkap setelah Korban, Nur Badriah, kehilangan sepeda motor milik anaknya, Mohammad Arif Rahman Hakim, yang diparkir di depan rumah di Jalan Joyoboyo Belakang RT 08/RW 06, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya pada 17 Januari 2023.
Nur Badriah dalam persidangan menyebut sepeda motor anaknya hilang meskipun sudah dikunci setir. "Saya tahu motor itu dicuri setelah melihat rekaman CCTV kampung,” kata Nur Badriah saat persidangan kutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Selasa (8/1/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian diketahui jika pelakunya Suprambodo bin Riyadi.
Baca Juga:Zulhas Kunjungi TPA Benowo: Saya Mendapatkan Jawaban Satu-satunya di Kota Surabaya
Suprambodo menjadi buronan kepolisian. Petugas nyaris terkecoh dengan terdakwa yang menyamar sebagai manusia silver di Sidoarjo.
Namun, polisi yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil membongkar kedok Suprambodo dan menangkapnya.
Keberadaan terdakwa terungkap dari sinyal ponselnya. Keberadaanya tercium di Sidoarjo.
Dalam persidangan, Suprambodo mengakui semua perbuatannya. Melalui sambungan video call, ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan saat mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi L-5142-GA.
“Benar, Yang Mulia. Saya menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak motor itu. Setelah berhasil, motor tersebut saya jual seharga Rp1,5 juta,” kata Suprambodo.
Baca Juga:Surabaya Diterjang Puting Beliung, 16 Rumah Porak-poranda
Terdakwa ini menjalankan aksinya dengan membawa obeng sebagai alat untuk mempermudah pencurian. Suprambodo beraksi dengan berkeliling mencari mangsa. Setelah memastikan lingkungan sekitar sepi, dia lalu merusak kunci kotak dan membawa kabur motornya.
Suprambodo terancam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atas kasus pencurian yang dilakukan.