Terbukti Menyiksa Istri, Oknum TNI AL di Surabaya Dihukum 6 Bulan Penjara

Anggota TNI AL itu divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:00 WIB
Terbukti Menyiksa Istri, Oknum TNI AL di Surabaya Dihukum 6 Bulan Penjara
Ilustrasi hukum dan keadilan (Freepik/freepik)

SuaraJatim.id - Putusan sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dihukum penjara enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan.

Anggota TNI AL itu divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis kepada istrinya, dokter Mae'dy.

Istrinya mendengar putusan itu pun langsung syok dan histeris di ruang sidang. Dia tidak terima, karena menilai hukumannya terlalu ringan.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,” kata hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga:Hari Armada, Ratusan Prajurit TNI AL Khidmat Kenang Perjuangan Pahlawan

Tak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi (ganti rugi) olek korban dokter Mae'dy.

Hakim beralasan pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut merupakan tanggung jawab korban secara pribadi. Selain itu, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sebenarnya memiliki fasilitas kesehatan dari kedinasan. Namun tidak dimanfaatkan korban.

Terlepas dari itu, vonis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan oditur yakni delapan bulan penjara.

Penasihat hukum korban Salawati Taher mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena, dalam kasus KDRT itu juga ada bukti dua pisau dapur, serta, tidak ada alasan maaf yang disampaikan hakim.

“Tetapi, hal yang menjadi pertimbangan majelis itu bertolak belakang dengan putusan vonisnya. Jadi sebenarnya, putusan dan pertimbangan hakim yang mengatakan kasus KDRT fisik dan psikis ini terbukti, sangat bertentangan dengan putusannya,” katanya, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:Emosi Tak Dijatah, Suami di Sumenep Aniaya Istri Sampai Meninggal

Sala juga kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan adanya tindakan KDRT yang berulang. “Apabila menyatakan bahwa terganggunya psikis para korban karena multifaktor, itu juga tidak bijak. Karena tidak menggali bukti seperti rekam medik apakah ada trauma atau gangguan sebelum kejadian,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini