Terbukti Menyiksa Istri, Oknum TNI AL di Surabaya Dihukum 6 Bulan Penjara

Anggota TNI AL itu divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:00 WIB
Terbukti Menyiksa Istri, Oknum TNI AL di Surabaya Dihukum 6 Bulan Penjara
Ilustrasi hukum dan keadilan (Freepik/freepik)

Tindak kekerasan itu berawal pada 28 April 2024. Saat itu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje, meminta tolong ke terdakwa dr Raditya Bagus untuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSAL dr Ramelan.

Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin 29 April 2024.

Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr Maedy. Karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr Maedy harus bekerja. Sedangkan putri pertama dr Maedy Christiyani di hari itu sedang di rumah.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Hari Armada, Ratusan Prajurit TNI AL Khidmat Kenang Perjuangan Pahlawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini