Polisi: Pelaku Mutilasi Ngawi Punya Sifat Antisosial dan Kurang Rasa Iba

Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32).

Baehaqi Almutoif
Senin, 03 Februari 2025 | 18:05 WIB
Polisi: Pelaku Mutilasi Ngawi Punya Sifat Antisosial dan Kurang Rasa Iba
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/12025). (ANTARA/Willi Irawan)

SuaraJatim.id - Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32).

Direskrimum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, hasil dari serangkaian tes psikologi yang dilakukan terhadap pelaku mendiagnosa ada gangguan kepribadian psikopat narsistik.

Dia mengungkapkan, tersangka ini menunjukkan ciri-ciri yang menunjukkan ke arah itu, seperti sifat antisosial dan kurangnya rasa iba terhadap sesamanya.

"Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:Pria yang Bersama Antok Pelaku Mutilasi di Kediri Sempat Bertanya Isi Koper Merah

Polisi memutuskan untuk memeriksa kejiwaan tersangka setelah melihat sikapnya yang tetap tenang dan tidak menyesali perbuatannya membunuh sang pacar.

Tersangka memperlihatkan sikap tenang, tidak hanya di depan kepolisian, tetapi juga saat mengangkat koper yang berisi jasad Uswatun Khasanah. Hal itu dilihat dari kamera pengawas atau CCTV.

Kasus tersebut terungkap setelah ditemukannya koper warna merah yang berisikan jasad seorang perempuan di Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1).

Belakangan diketahui jika jasad tersebut merupakan korban pembunuhan dan mutilasi. Potongan tubuh lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek. Polisi kemudian mengamankan Antok dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.

Baca Juga:6 Pelaku Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Diamankan, Motifnya Buat Bayar Kos dan Asmara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini