Duduk Santai di Depan Penginapan, Pria Sidoarjo Tak Berkutik Disergap Polisi

Warga Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo bernama Eko Prasetiyo harus berurusan dengan kepolisian.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 01 Maret 2025 | 18:34 WIB
Duduk Santai di Depan Penginapan, Pria Sidoarjo Tak Berkutik Disergap Polisi
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Pixabay)

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan uang tunai Rp2,9 juta.

Motor milik korban telah dijual dan uangnya menyisakan Rp2,9 juta.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ngoro untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” katanya.

Kini pelaku hanya bisa tertunduk di Mapolsek Ngoro. Eko terancam hukuman pidana yang dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Belasan Orang Bergandengan Tangan Blokir Akses ke Lahan di Tambak Oso Sidoarjo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini