Belasan Orang Bergandengan Tangan Blokir Akses ke Lahan di Tambak Oso Sidoarjo

Belasan orang mengatasnamakan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur melakukan aksi bergandengan tangan memblokir akses menuju ke lahan di Tambak Oso, Sidoarjo.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 27 Februari 2025 | 22:51 WIB
Belasan Orang Bergandengan Tangan Blokir Akses ke Lahan di Tambak Oso Sidoarjo
Sejumlah warga melakukan penghadangan eksekusi Tanah di Tambak Oso Sidoarjo. ANTARA/HO-Tim Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur

SuaraJatim.id - Belasan orang mengatasnamakan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur melakukan aksi bergandengan tangan memblokir akses menuju ke lahan di Tambak Oso, Sidoarjo pada Kamis (27/2/2025).

Mereka menolak eksekusi lahan seluas 9,8468 hektare milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Aksi massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur sudah dilakukan sejak Rabu (26/2/2025). "Meskipun kami tahu ada penundaan, hari ini kami tetap bergerak. Seribuan orang berjaga di 4 titik lokasi. Sementara siapapun termasuk petugas dari PN Sidoarjo tidak boleh memasuki lokasi sengketa," kata Tim Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto.

Lahan seluas 9,8468 hektare sebelumnya diklaim merupakan milik PT. Kejayan Mas dengan status Hak Guna Bangunan tersebut.

Baca Juga:Sejumlah Daerah di Jatim Lumpuh Akibat Banjir, Ini Daftarnya

Namun pihak Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, yang diwakili kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto menyebut peralihan lahan tersebut dilakukan secara ilegal.

PN Sidoarjo telah menunda eksekusi lahan dengan No. 503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

"Surat penundaan sebetulnya sudah kami terima kemarin sore (26/2). Namun, oleh karena warga kami benar-benar menunjukkan rasa empati dan militansi dan sebagian belum terinfokan atas penundaan ini, maka warga kami dari Gresik, Lamongan, bahkan ada rombongan dari Bali juga hadir," katanya.

Menurutnya, bahwa terang benderang dalam pertimbangan Hukum Perkara Pidana tertulis dan terbaca (vide; Hal. 62 Putusan Kasasi Perkara No. 32K/Pid/2022.

"Peralihan kepemilikan 3 (tiga) set Sertifikat Hak Milik tersebut di atas dari saksi korban kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan dilakukan secara tidak jelas dan terang sehingga terhadap 3 (tiga) set sertifikat tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Elok Wahibah dan Miftahur Roiyan," tutur Andi Fajar mengutip bunyi Putusan Kasasi Perkara Pidana.

Baca Juga:DPRD Jatim: Banjir di Sidoarjo Harus Ditangani Serius

Ia mengatakan, putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht) itu menjadi pegangan bagi tim hukum untuk memperjuangkan kepemilikan lahan.

"Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli," ujarnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini