SuaraJatim.id - Ketua salah satu ormas di Surabaya ditangkap Polda Jatim atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku di Surabaya.
Video penangkapan terhadap pria berinsial MR itupun viral di media sosial TikTok.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengonfirmasi video penangkapan tersebut.
Baca Juga:Kocak! Awalnya Ejek Polisi yang Tertibkan Balap Liar, Remaja Lumajang Nangis Kejer Setelah Diangkut
"Benar, selengkapnya di Kasubdit PPA (Renakta) ya," ujar Farman dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).
Sementara Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menyampaikan bahwa pria yang diamankan tersebut berinsial MR. Ali menyebut bahwa MR diamankan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ali.
Namun Alumni Akpol 2003 ini belum menjelaskan kronologi kasus yang menyeret MR tersebut.
Diduga, korbannya tak jauh-jauh dari pelaku sendiri. Hingga sekarang, kasus ini masih dalam penyelidikan Renakta Polda Jatim.
Baca Juga:Ngeri! Masjid di Sumenep Tiba-Tiba Ambruk Usai Berbuka Puasa: Terdengar Suara Retakan
Kontributor : Dimas Angga Perkasa