Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban

Polres Lumajang mengamankan komplotan pencuri emas. Tiga orang pelaku diamankan polisi.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 26 Maret 2025 | 23:33 WIB
Komplotan Pencuri 10 Kg Emas di Lumajang Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Dekat Korban
Ilustrasi tahanan (freepik)

Polisi menyita uang hasil jualan emas batangan yang dicuri dari Leo Tanoyo (71).

SL sempat beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali di toko emas tempat menjual emas batangan hasil curian tersebut.

Total batangan emas yang dicuri milik korban sebanyak 13 buah dengan berat sekitar 10 kilogram, yang apabila ditaksir nominalnya mencapai sekitar Rp 16 miliar.

"Ketiga tersangka dengan memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga:PT SGN Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Revitalisasi PG Djatiroto Lumajang: Tidak Terdampak

Emas Batangan dan Jenisnya

Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran dan kadar kemurnian. Beberapa jenis yang umum ada di Indonesia antara lain, Antam yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan kadar kemurnian 99,99 persen.

Kemudian emas batangan UBS yang diproduksi oleh PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dengan kadar kemurnian 99,99 persen.

Lalu emas batangan galeri 24 yang di produksi oleh PT Pegadaian Galeri 24.

Selain itu, terdapat juga emas batangan dengan ukuran yang lebih kecil, seperti emas mini, yang semakin populer sebagai alternatif investasi yang lebih terjangkau.

Baca Juga:Kocak! Awalnya Ejek Polisi yang Tertibkan Balap Liar, Remaja Lumajang Nangis Kejer Setelah Diangkut

Emas batangan telah lama menjadi pilihan investasi yang populer di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Popularitasnya didukung oleh nilai emas yang cenderung stabil dan meningkat dari waktu ke waktu, serta kemudahannya untuk dicairkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini