Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum

Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Selasa (8/4/2025).

Baehaqi Almutoif
Rabu, 09 April 2025 | 10:46 WIB
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
Warga membantu proses evakuasi insiden tabrakan antara Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala (470) dan truk bermuatan kayu di petak jalan antara Stasiun Indro–Kandangan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/ Alimun Khakim)

SuaraJatim.id - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam. Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala menabrak truk trailer bermuatan kayu.

Akibat kecelakaan tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia. Sedangkan masisnis mengalami luka serius.

PT KAI Daop 8 Surabaya berencana menempuh jalur hukum terkait kecelakaan tersebut.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, insiden kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian pengemudi truk.

Baca Juga:Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025

Sopir truk melintas perlintasan tanpa memastikan kondisi yang aman. “KAI akan menindak tegas dan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena telah menyebabkan kerugian besar baik materiil, operasional, maupun kehilangan nyawa,” kata Luqman disadur dari TIMES Indonesia --- partner Suara.com, Rabu (9/5/2025).

PT KAI Daop 8 Surabaya menuntut ganti rugi materiil yang terjadi akibat kecelakaan tersebut, seperti kerusakan sarana-prasarana, gangguan perjalanan kereta, dan risiko terhadap keselamatan penumpang.

Secara hukum, pengemudi truk bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait,” katanya.

Kejadian kecelakaan tersebut mengingatkan kembali mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun Melibat Pemudik di Tol Ngawi-Kertosono

Dia pun menekankan mengenai pentingnya kesadaran hukum dan kedisiplinan pengendara di perlintasan sebidang.

Setelah kecelakaan, penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dipindahkan melalui kereta pengganti untuk melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

Luqman memastikan seluruh penumpang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.

Kronologi Kejadian

Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala (470) sebelumnya menabrak truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 kilometer 7+600, atau petak jalan antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Kabupaten Gresik pada Selasa (8/4/2025). Insiden tersebut terjadi pada pukul 18.35 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto mengungkapkan kronologi kecelakaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak