Makin Banyak UMKM di Jatim yang Daftarkan Mereknya, Tahun Ini Naik 50 Persen

Kanwil Kemenkum Jatim mencatat, di triwulan pertama 2025, ada 10.333 permohonan perlindungan produk kekayaan intelektual.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 22 April 2025 | 06:28 WIB
Makin Banyak UMKM di Jatim yang Daftarkan Mereknya, Tahun Ini Naik 50 Persen
Makin Banyak UMKM di Jatim yang Daftarkan Mereknya, Tahun Ini Naik 50 Persen. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Nihal Tufailah baru saja mendaftarkan merek dagangnya ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur. Merek dagang yang didaftarkannya bergerak di sektor kosmetik.

Tahun lalu dia daftarkan produknya itu. Senin (21/4/2025), dia datang ke Kanwil Kemenkum Jatim untuk mengambil sertifikat pendaftaran produknya itu. Produk kosmetiknya kini sudah resmi terdaftar di Kemenkum.

“Alhamdulillah prosesnya cepat. Hanya sekitar sembilan bulan saja. Saya daftarkan ini agar dapat perlindungan dari negara. Serta, produk kosmetik yang saya buat bisa dipasarkan lebih luas lagi,” kata Nihal.

Kanwil Kemenkum Jatim mencatat, di triwulan pertama 2025, ada 10.333 permohonan perlindungan produk kekayaan intelektual. Angka itu naik 50 persen dari periode yang sama di tahun lalu.

Baca Juga:Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto mengatakan, dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari permohonan perlindungan produk kekayaan intelektual tercatat mencapai Rp 12,17 miliar.

Angka itu meningkat 12,04 persen dibanding periode yang sama tahun lalu di angka Rp 10,87 miliar. Semua itu dari pendaftaran merek, pencatatan karya cipta maupun pendaftaran paten dan lainnya.

Kenaikan itu menurutnya karena adanya penyesuaian tarif BNPB. Masyarakat pun banyak yang memanfaatkan kebijakan itu. Salah satunya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Misalnya saja mendaftarkan merek. Kalau untuk umum mencapai Rp 1,8 juta. Sedangkan, jika mendaftar dengan melampirkan surat keterangan sebagai UMKM binaan pemprov maupun pemkab/pemkot, ada insentif khusus. Hanya bayar Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Haris membeberkan, di Jatim masih memiliki banyak potensi untuk terus dikembangkan. Seperti indikasi geografis untuk dijadikan produk unggulan. Setidaknya, ia mencatat ada 14 produk yang memiliki potensi besar.

Baca Juga:Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita

“Termasuk juga penguatan merek kolektif. Seperti ikan asap di Probolinggo dan pengembangan kawasan karya cipta. Seperti kampung animasi di Malang dan Gandrung Sewu di Banyuwangi,” bebernya.

Termasuk juga fenomena sound horeg. Hal itu juga memiliki potensi untuk dilindungi sebagai produk kekayaan intelektual, yakni melalui pencatatan hak cipta atas seni pertunjukannya. “Sehingga para pelaku kreatif lokal ini bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas karya mereka,” tegasnya.

Haris menilai komunitas sound horeg di Jawa Timur berkembang menjadi besar, bahkan hingga saat ini telah menyebar ke kota - kota lainnya di Indonesia.

Meski sebenarnya sound horeg muncul dari komunitas, namun bisa dapat didaftarkan ide kreatifnya atas kepemilikan desain secara personal.

Ia pun ingin mengoptimalisasikan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi dan pelaku usaha dalam bentuk pendampingan dan promosi bersama. Pemanfaatan teknologi digital untuk sosialisasi.

Termasuk pendekatan berbasis potensi lokal dan pemetaan wilayah prioritas, dapat menjadi dasar percepatan peningkatan permohonan. Termasuk pemanfaatan kekayaan intelektual secara merata dan berkelanjutan.

Cara Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui online atau daring melalui https://dgip.go.id/.

Melalui laman ini, UMKM bisa mendaftarkan merek, paten, hak cipta, desain industri, DTLST, hingga rahasia dagang.

Caranya cukup mudah, tinggal mengisi formulir yang ada dan memasukkan dokumen dibutuhkan. Semua itu nantinya akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Permohonan merek dan desain industri yang lolos pemeriksaan formalitas akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu agar pihak lain dapat mengajukan keberatan jika ada alasan yang sah.

etelah masa pengumuman berakhir (untuk merek dan desain) atau setelah lolos pemeriksaan formalitas (untuk paten), DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah objek HKI yang didaftarkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini