Jawa Timur Terancam Kehilangan Triliunan, DPRD Usulkan Solusi Maksimalkan PAD

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur terancam turun banyak.

Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Kamis, 24 Juli 2025 | 08:34 WIB
Jawa Timur Terancam Kehilangan Triliunan, DPRD Usulkan Solusi Maksimalkan PAD
Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi. [Instagram/adam.ar.1]

SuaraJatim.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur terancam turun, salah satunya disebabkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 2025.

Kebijakan opsen pajak merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut akan ada pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ditransferkan ke kabupaten/kota.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi angkat bicara mengenai hal itu. Dia mengatakan, Provinsi Jawa Timur berpotensi kehilangan Rp4,1 triliun dari adanya opsen pajak tersebut.

Adam menekankan harus ada strategi baru untuk menambal kehilangan tersebut.

Baca Juga:Saran DPRD Jatim untuk Koperasi Merah Putih, Lakukan Ini Agar Sehat

"Situasi ini menuntut adanya strategi baru dan kreatif dalam penguatan basis penerimaan daerah, salah satunya melalui optimalisasi aset milik Pemprov yang selama ini belum tergarap maksimal," katanya, Rabu, 23 Juli 2025.

Politikus Partai Golkar itu mengusulkan untuk memaksimalkan aset milik Pemprov Jawa Timur. Salah satunya dengan membentuk badan khusus yang mengelolanya.

“Aset - aset milik Pemprov Jatim sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola secara profesional oleh badan khusus, terpisah dari fungsi keuangan,” ungkapnya.

Dia optimistis dengan pembentukan badan khusus yang mengelola aset ini akan memaksimalkan potensinya.

Selama ini, pengelolaan aset milik Provinsi Jawa Timur berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara itu, pekerjaan yang ditangani badan tersebut juga cukup banyak.

Baca Juga:Tahun ke-6 Berjalan, Gubernur Khofifah Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli

Pengelolaan aset di bawah badan khusus, terpisah dari BPKAD akan semakin fokus untuk memaksimalkan potensi pemasukan bagi provinsi.

Badan khusus tersebut bisa melakukan perencanaan, pendataan, pemanfaatan, hingga evaluasi hasil pendapatan.

“Pemisahan fungsi antara keuangan dan pengelolaan aset adalah keniscayaan. Dengan adanya badan khusus, potensi PAD dari aset bisa digarap lebih serius, baik dari pajak, retribusi, maupun peluang investasi lainnya,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbilang memiliki aset yang cukup banyak, mulai dari lahan tidur, bangunan tidak terpakai, dan kawasan komersial potensial. Namun, selama ini belum mampu menyumbang secara maksimal terhadap pendapatan untuk daerah.

Selain mengusulkan pembentukan badan khusus, Adam juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sektor - sektor utama penyumbang PAD.

"Kami ingin kebijakan pengelolaan aset ini betul - betul berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat Jawa Timur,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak