DPRD Jatim Sepakat, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Diperlukan

Fraksi-fraksi DPRD Jatim menilai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak memang diperlukan.

Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Senin, 11 Agustus 2025 | 19:25 WIB
DPRD Jatim Sepakat, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Diperlukan
Rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas pendapat gubernur terhadap usulan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, Senin (11/8/2025). [Humas DPRD Jatim]

SuaraJatim.id - Fraksi-fraksi DPRD Jatim menilai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak memang diperlukan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas pendapat gubernur terhadap usulan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak memang diperlukan.

Mayoritas fraksi sepakat mengenai yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, mengingat pentingnya raperda tersebut.

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Jatim Suli Daim mengatakan, upaya penguatan pelindungan perempuan dan anak merupakan keharusan dan harus menjadi komitmen bersama.

Baca Juga:DPRD Jatim Sentil Anggaran Gizi: Masih Banyak Ketimpangan

Penjelasan Gubernur Jatim mengenai perlunya penyesuaian serta penggabungan dua perda, yakni No. 16 Tahun 2012 dan No. 2 Tahun 2014 menandakan bahwa memahami konteks yuridis.

"Penggabunganya ke dalam satu Perda akan lebih baik dari sisi harmonisasi pengaturan dan memberikan kepastian hukum," ujarnya pada sidang paripurna, Senin (11/8/2025).

Fraksi PAN meminta agar lebih efektif, kelemahan dalam implementasi kedua perda lama itu untuk dijadikan landasan komprehensif bagi Raperda yang sedang dibahas.

Sementara itu terkait naskah akademik, Fraksi PAN sependapat dengan gubernur. "Fraksi PAN perlu menyampaikan agar kajian juga memasukkan implikasi dari Raperda baru ini nanti terhadap capaian IKU utama yang relevan, misalnya pada Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pemberdayaan Gender," katanya.

Suli juga mengingatkan mengenai materi muatan Raperda perlindungan Perempuan dan Anak yang perlu membahas sanksi mengenai pelanggaran hak-hak mereka. Perlu adanya penegakan oleh pemerinta daerah yang sifatnya komplementer dengan penegakan lainnya.

Baca Juga:Gubernur Khofifah: Ribuan Ojol dan Masyarakat Rentan Ekonomi Dapat Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

"Misalnya dalam konteks kekerasan pada perempuan atau anak yang terjadi pada satuan pendidikan, maka perlu sanksi administrasi dalam konteks pembinaan, anggaran dan sejenisnya terhadap satuan pendidikan dimaksud," bebernya.

Juru bicara Fraksi Gerindra dalam Rapat Peripurna DPRD Jatim tersebut, dr Benjamin Kristianto sependapat soal Raperda tersebut, mengingat masih tingginya angka kekerasan terhadap anak. Hal yang sama juga terjadi pada angka kekerasan perempuan.

"Situasi ini menuntut kehadiran peraturan daerah yang tidak hanya normatif, tetapi memiliki mekanisme peaksanaan yang cepat, responsif, dan menjangkau kelompok rentan di seluruh pelosok daerah," kata Benjamin.

Pihaknya menyambut baik penyederhanaan dengan penggabungkan Perda No 16 Tahun 2012 dan No 2 Tahun 2014. Langkah ini tepat dan strategis.

Kendati demikian, memang masih perlu adanya penyempurnaan yang harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No 12 tahun 2011, termasuk penyesuaian nomenklatur Bab III dan Bab V agar rapi.

Selain itu, perlu adanya penguatan kelembagaan pelaksanaan di tingkat daerah, integrasi layanan lintas sektor (pendidikan, kesehatan, sosial, kepolisian), dan peningkatan peran pemerintah desa serta kelurahan.

Fraksi Partai Gerindra meningatkan supaya ada indikator keberhasilan yang jelas termuat dalam Raperda tersebut, seperti jumlah unit layanan terpadu di setiap kabupaten/kota.

"Kami juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan, baik dari APBD provinsi, kabupaten/kota, maupun sumber alternatif seperti CSR, kerja sama lembaga donor, atau BUMD peduli isu perempuan dan anak," imbuhnya.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Laili Abidah berpendapat bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.

Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi alasan Raperda ini untuk segera disahkan.

PKB menyambut baik masukan gubernur agar naskah akademik dibenahi, terutama penyesuaian nomenklatur di Bab III dan Bab V agar selaras dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Fraksi PKB menyambut baik masukan dari Gubernur untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dalam Naskah Akademik, khususnya: pada BAB III dan BAB V,” ucap Laili.

Namun, Fraksi PKB mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak