Emas Antam Kembali Meroket 14 Oktober 2025: Saatnya Jual atau Beli?

Harga emas Antam melonjak pada 14 Oktober 2025. Harga jual mencapai Rp2.360.000/gram, buyback Rp2.209.000/gram. Kenaikan signifikan berpotensi untungkan investor.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:53 WIB
Emas Antam Kembali Meroket 14 Oktober 2025: Saatnya Jual atau Beli?
Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/pri]
Baca 10 detik
  • Harga emas Antam naik Rp29.000 menjadi Rp2.360.000/gram, terus meningkat sejak 11 Oktober 2025.
  • Harga jual kembali (buyback) emas Antam meroket ke Rp2.209.000/gram, tersedia 0,5 gram hingga 1 kg.
  • Transaksi buyback >Rp10 juta dikenakan PPh 22: 1,5% (NPWP) & 3% (non-NPWP), dipotong langsung.

SuaraJatim.id - Pada hari ini Selasa, 14 Oktober 2025 harga emas kembali menunjukkan fluktuasi yang dinamis.

Harga emas terus naik dari hari ke hari dan mencapai Rp 2 Juta lebih.Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (14/10/2025) terus mengalami kenaikan sejak 11 Oktober.

Observasi menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam beberapa hari terakhir.

Peningkatan harga tercatat mencapai Rp29.000 per gram, membawa nilai jual emas Antam ke level "Rp2.360.000 dari awalnya Rp2.331.000 per gram."

Baca Juga:Pencurian Logam Mulia di Kendangsari Surabaya Terekam CCTV, Pelaku Kenakan Jas Hujan dan Topeng

Fenomena ini mengindikasikan adanya pergeseran permintaan atau faktor-faktor pasar lainnya yang mendorong apresiasi nilai komoditas ini.

Tidak hanya harga jual, nilai jual kembali (buyback) juga mengalami lonjakan substansial.

Untuk harga jual kembali (buyback) juga meroket ke angka Rp2.209.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Kenaikan ini memberikan potensi keuntungan bagi investor yang berencana melakukan likuidasi aset emas mereka.

Emas Antam tersedia dalam berbagai denominasi, memungkinkan fleksibilitas bagi berbagai skala investasi.

Baca Juga:Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Bikin Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.230.000.

‎- Harga emas 1 gram: Rp2.360.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak