-
Sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan tersangka akibat kelalaian berkendara.
-
Kecelakaan terjadi saat bus menyalip dan menghindari truk tebu.
-
Korban tewas satu orang, polisi tingkatkan pengawasan angkutan umum.
SuaraJatim.id - Kecelakaan bus di Tulungagung, Jawa Timur, kembali menyita perhatian publik setelah Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan pengemudi Bus Harapan Jaya sebagai tersangka atas insiden maut yang terjadi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Jumat (14/11) sore.
Penetapan ini disampaikan dalam rilis perkara oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mochamad Taufik Nabila, Sabtu (15/11/2025).
Taufik menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan sopir. Kelalaian tersebut menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan bus Tulungagung yang menewaskan seorang pengendara motor.
“Akibatnya satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi bus kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya,” ujar Taufik.
Kronologi kecelakaan bus Tulungagung dimulai ketika bus AG 7707 US yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) mencoba menyalip sepeda motor di depannya sekitar pukul 16.20 WIB.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul truk tebu. Untuk menghindari benturan, sopir membanting setir ke kiri, namun justru menabrak sepeda motor Suzuki Shogun yang berada di jalurnya.
Korban meninggal bernama Juliana Wati (46), warga Kaliwungu, Ngunut. Sementara satu korban lain, Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19), mengalami luka ringan.
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit bus, satu sepeda motor, serta SIM B II Umum milik tersangka.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi dan hasilnya negatif narkoba. Polisi juga mencocokkan data perjalanan bus dengan catatan Terminal Patria Blitar, yang menunjukkan bus berangkat pukul 16.00 WIB menuju Magelang, hanya 20 menit sebelum kecelakaan bus Tulungagung terjadi.
Atas tindakan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Taufik menegaskan Satlantas Polres Tulungagung akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap angkutan umum melalui ETLE, termasuk kemungkinan tilang manual bila ditemukan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan.
“Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan jika mendapati pengemudi bus yang ugal-ugalan demi keselamatan bersama,” katanya. (Antara)