Ngaku Investor Tapi Tinggal di Kos-kosan, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar

Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dideportasi yang mengaku sebagai investor besar di Tulungagung akhirnya terbongkar.

Riki Chandra
Selasa, 23 Desember 2025 | 15:14 WIB
Ngaku Investor Tapi Tinggal di Kos-kosan, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
Tiga WNA Pakistan dideportasi Imigrasi Blitar. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Tiga WNA Pakistan ngaku investor tapi hanya tinggal di kos.

  • Imigrasi Blitar temukan pelanggaran visa investor tanpa aktivitas bisnis.

  • Deportasi dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122.

     

     

SuaraJatim.id - Kedok tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dideportasi yang mengaku sebagai investor besar di Tulungagung akhirnya terbongkar. Bukannya menjalankan bisnis atau meninjau aset, ketiganya justru ditemukan hanya tinggal di rumah kos.

Kasus WNA Pakistan dideportasi ini mencuat setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Ketiga pria asal Pakistan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, namun realitas di lapangan jauh dari klaim yang disampaikan.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut.

“Katanya ketiganya ini mau menjalankan investasi, tapi ternyata hanya tinggal di rumah kos,” ujarnya, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (23/12/2025).

Fakta ini menguatkan keputusan WNA Pakistan dideportasi karena dinilai menyalahgunakan izin tinggal.

Diketahui, ketiga WNA itu baru berada di Tulungagung selama tiga hari. Alih-alih melakukan kegiatan bisnis, mereka menetap di sebuah kos tanpa aktivitas investasi apa pun.

“Tidak ada kegiatan investasi, dan masyarakat sekitar resah sehingga kita akan lakukan deportasi,” imbuh Aditya.

Pemantauan petugas menunjukkan tidak adanya pertemuan bisnis, aktivitas korporasi, maupun indikasi penanaman modal sebagaimana tercantum dalam izin tinggal.

“Mereka terbukti tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana yang tertera pada izin tinggalnya. Mereka hanya tinggal di rumah kos. Ini menyalahi aturan izin tinggal,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar memproses tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Langkah ini dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122, sebagai peringatan keras bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Dengan keputusan ini, WNA Pakistan dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak