Bupati Sumenep Larang Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Libur Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur (Jatim), menegaskan larangan kendaraan dinas digunakan oleh pejabat saat libur dan perayaan Tahun Baru 2026.

Riki Chandra
Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:58 WIB
Bupati Sumenep Larang Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Libur Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
Ilustrasi mobil dinas. [Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Pemkab Sumenep terapkan larangan kendaraan dinas saat libur Tahun Baru.

  • Pejabat dilarang gunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

  • Pengawasan publik dibuka, sanksi menanti pelanggar aturan resmi.

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur (Jatim), menegaskan larangan kendaraan dinas digunakan oleh pejabat saat libur dan perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebagai langkah menjaga disiplin aparatur serta etika pemanfaatan fasilitas negara.
Penegasan larangan kendaraan dinas tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Achmad Fauzi mengatakan, larangan kendaraan dinas itu diberlakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, khususnya saat momen liburan akhir tahun.

Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan pribadi, termasuk bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru.

“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” katanya, Sabtu (27/12/2025).

Menurut Bupati, larangan kendaraan dinas perlu disosialisasikan secara terbuka agar dipahami oleh seluruh pejabat serta masyarakat. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan pengawasan bersama terhadap penggunaan fasilitas negara.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Bupati Sumenep juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel.

Aturan tersebut menjadi landasan hukum sekaligus penguat kebijakan terkait etika penggunaan aset pemerintah daerah.

“Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

Bupati menegaskan, pejabat atau ASN yang ingin bepergian atau berlibur saat menyambut Tahun Baru dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi.

Di sisi lain, mereka tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, larangan kendaraan dinas diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Sumenep tidak segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar. Bupati menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pengawasan intensif.

“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh pejabat memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjaga marwah institusi pemerintah. Momentum pergantian tahun, menurutnya, menjadi saat yang tepat untuk evaluasi dan pembenahan kinerja, sejalan dengan penerapan larangan kendaraan dinas demi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kami mengharapkan, momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan, agar kegiatan perangkat daerah di 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini