Heboh Jaksa Kejari Madiun Ditangkap Kasus Pemerasan Kades, Ini Penjelasan Kejati Jatim

Kejati Jawa Timur (Jatim) menegaskan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun terkait isu dugaan pemerasan kepala desa.

Riki Chandra
Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:36 WIB
Heboh Jaksa Kejari Madiun Ditangkap Kasus Pemerasan Kades, Ini Penjelasan Kejati Jatim
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Saiful Bahri Siregar. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Kejati Jawa Timur (Jatim) pastikan isu penangkapan jaksa Madiun tidak benar.
  • Klarifikasi dilakukan usai muncul dugaan pemerasan kepala desa.
  • Tidak ditemukan bukti pemerasan atau permintaan uang jaksa.

SuaraJatim.id - Kejati Jawa Timur (Jatim) menegaskan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun terkait isu dugaan pemerasan kepala desa.

Informasi yang beredar luas di media sosial dan sejumlah media daring dipastikan tidak benar dan telah memicu kegaduhan publik.

Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap seorang jaksa di wilayah Kabupaten Madiun.

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi yang berkembang dan memastikan kebenaran dugaan yang beredar.

"Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan," kata Saiful, Jumat (2/1/2026).

Ia menuturkan, informasi mengenai penangkapan jaksa oleh Kejati Jatim berawal dari isu dugaan pemerasan aparat penegak hukum terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Madiun.

Informasi tersebut diterima pihak kejaksaan pada 30–31 Desember 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran internal.

Menurut Saiful, proses klarifikasi yang dilakukan bukanlah pemeriksaan pidana. Tim Kejati Jatim hanya melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau etik dalam peristiwa tersebut.

Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan bukti adanya dugaan pemerasan, pemotongan dana, maupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa.

Klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.

Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa sempat muncul inisiatif dari sebagian kepala desa untuk memberikan bantuan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, inisiatif tersebut tidak berasal dari permintaan kejaksaan maupun kepolisian.

"Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan pemerasan atau permintaan uang tidak benar. Yang ada hanya inisiatif dari beberapa kepala desa yang menyebut omah lor dan omah kidul yang dimaknai kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Rencana pemberian uang sebesar Rp1 juta untuk masing-masing institusi itu, lanjut Saiful, tidak pernah terealisasi karena tidak mendapatkan persetujuan seluruh kepala desa.

Selain itu, jaksa yang sempat dimintai klarifikasi juga tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak desa, camat, maupun Dinas PMD.

"Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan kami terkait rencana pemberian uang itu," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak