SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend

SPPG tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, serta nelayan kecil secara semena-mena.

Riki Chandra
Selasa, 27 Januari 2026 | 16:40 WIB
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend
Siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  •  SPPG wajib menerima dan membina UMKM serta petani kecil.

  • Perpres 115/2025 jadi dasar keterlibatan UMKM dalam MBG.

  • SPPG melanggar aturan terancam sanksi suspend dari BGN.

SuaraJatim.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan dari petani, peternak, serta nelayan kecil secara semena-mena.

Sebaliknya, mereka wajib dirangkul dan dibina agar menjadi pemasok dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berkelanjutan dan berkualitas.

Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. Ia merujuk langsung pada regulasi yang mengikat penyelenggara MBG.

"Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik Sudaryati Deyang, Selasa (27/1/2026).

Arahan itu disampaikan Nanik saat memberikan pembekalan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.

Dalam forum koordinasi tersebut, ia kembali menegaskan bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM karena program MBG sejak awal dirancang untuk menggerakkan ekonomi rakyat kecil.

"Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena," kata Nanik.

Lebih jauh, Nanik mengingatkan adanya sanksi tegas bagi SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil, tetapi justru mengutamakan pemasok besar hingga memicu monopoli pasokan pangan.

"Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden," ujar mantan wartawan senior tersebut.

Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 kementerian dan lembaga pelaksana MBG, Nanik menekankan bahwa SPPG harus berperan aktif mengakomodasi sekaligus membina UMKM dan pelaku pangan kecil agar mampu memenuhi standar dapur MBG. Prinsip itu, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan program nasional ini.

"Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented," kata Nanik. Penegasan ini kembali menutup arahannya bahwa SPPG Tidak Boleh Menolak Produk UMKM dalam kondisi apa pun yang bertentangan dengan aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini