-
Upah rendah mendorong pekerja bekerja melebihi batas kemampuan.
-
Sektor informal dominan dan perlindungan kerja masih sangat terbatas.
-
Jam kerja panjang tidak otomatis meningkatkan produktivitas.
Rata-rata upah awal pekerja Indonesia masih sekitar Rp1,6 juta per bulan, jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Kondisi upah rendah ini memaksa pekerja mencari pekerjaan tambahan.
Data BPS menunjukkan lebih dari seperempat pekerja terlibat multiple jobholding, sementara sekitar 33,8 persen tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu dengan pendapatan yang belum mencukupi.
5. Minim Jaminan Sosial Memperberat Beban Upah Rendah
Keterbatasan akses jaminan sosial, khususnya di sektor informal, memperparah dampak upah rendah. Tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pekerja menanggung sendiri risiko kesehatan dan kecelakaan kerja.
“Kondisi ini mendorong pekerja mencari pekerjaan tambahan untuk menutup biaya kesehatan dan risiko kerja. Karena itu, peran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat krusial dalam mengurangi tekanan overwork,” pungkas Wisnu.