5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?

Fenomena overwork atau bekerja dengan jam kerja berlebihan di Indonesia kian menguat seiring persoalan upah rendah yang masih membayangi dunia ketenagakerjaan nasional.

Riki Chandra
Rabu, 28 Januari 2026 | 14:22 WIB
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
Ilustrasi pekerja melinting tembakau. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Upah rendah mendorong pekerja bekerja melebihi batas kemampuan.

  • Sektor informal dominan dan perlindungan kerja masih sangat terbatas.

  • Jam kerja panjang tidak otomatis meningkatkan produktivitas.

SuaraJatim.id - Fenomena overwork atau bekerja dengan jam kerja berlebihan di Indonesia kian menguat seiring persoalan upah rendah yang masih membayangi dunia ketenagakerjaan nasional.

Kondisi ini membuat banyak pekerja harus bekerja melampaui batas kemampuan fisik dan mental demi memenuhi kebutuhan hidup.

Masalah upah rendah tidak berdiri sendiri. Jam kerja panjang, beban kerja berat, hingga minimnya jaminan sosial saling berkaitan dan mendorong pekerja terjebak dalam pola kerja berlebihan. Data resmi menunjukkan fenomena ini bukan kasus individual, melainkan persoalan struktural.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 25,47 persen pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Angka ini memperkuat indikasi bahwa upah rendah menjadi pemicu utama pekerja memperpanjang jam kerja.

Berikut lima fakta upah rendah yang mendorong fenomena overwork di Indonesia.

1. Upah Rendah Memaksa Pekerja Menambah Jam Kerja

Kondisi upah rendah membuat banyak pekerja tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup hanya dari satu pekerjaan. Akibatnya, jam kerja diperpanjang atau pekerja mengambil lembur secara berlebihan.

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, menilai pekerja kerap bekerja melampaui batas bukan karena pilihan pribadi, melainkan keterpaksaan ekonomi akibat pendapatan yang belum layak.

2. Dominasi Sektor Informal Perparah Masalah Upah Rendah

Struktur pasar tenaga kerja Indonesia masih didominasi sektor informal yang identik dengan upah rendah, minim perlindungan, dan jam kerja tidak teratur. Kondisi ini membuat pekerja rentan mengalami overwork.

“Overwork merupakan kombinasi dari rendahnya kualitas pekerjaan, upah yang belum mencukupi kebutuhan hidup layak, dan tingginya informalitas tenaga kerja di Indonesia,” ujar Wisnu dalam siaran persnya Rabu (28/1/2026).

3. Jam Kerja Panjang Tidak Sejalan dengan Produktivitas

Meski jam kerja panjang kerap dianggap meningkatkan output, realitas menunjukkan sebaliknya. Produktivitas per jam kerja di Indonesia masih relatif rendah dibanding negara ASEAN lainnya, meski jam kerja lebih panjang.

“Jam kerja panjang berpotensi menurunkan efektivitas kerja akibat kelelahan, menurunnya konsentrasi, serta meningkatnya risiko gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja,” jelasnya.

4. Upah Rendah Mendorong Fenomena Multiple Jobs

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak