- Penjarahan Situs Mejo Miring Blitar terkait ritual kerajaan baru.
- Mbah Saimun klaim menikahi Arca Putri Majapahit.
- Sebagian benda purbakala masih dikuasai pelaku.
SuaraJatim.id - Kasus penjarahan Situs Mejo Miring Blitar di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, menguak sisi lain praktik penyalahgunaan benda purbakala yang jauh dari nalar.
Penelusuran aparat atas hilangnya artefak bersejarah justru membuka klaim ritual mistis yang dikaitkan dengan ambisi kekuasaan.
Hilangnya Arca Putri dari Situs Mejo Miring Blitar mengarah pada sosok Mbah Saimun, seorang pria lanjut usia yang diketahui memimpin kelompok kecil dengan keyakinan akan munculnya kerajaan baru di wilayah Blitar.
Dalam pengakuannya, Mbah Saimun menyebut telah menikahi arca putri peninggalan Majapahit tersebut, sebuah klaim yang menjadi alasan penolakan pengembalian artefak ke Situs Mejo Miring Blitar.
Berikut fakta-faktanya.
1. Arca Putri Hilang dari Situs Bersejarah
Arca Putri dilaporkan hilang dari Situs Mejo Miring Blitar, salah satu lokasi peninggalan sejarah di Kecamatan Kesamben. Hilangnya artefak ini memicu penelusuran oleh aparat dan perangkat desa.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan benda purbakala yang diduga diambil tanpa izin dari area situs bersejarah.
2. Arca Ditemukan di Kamar Pribadi Mbah Saimun
Hasil penelusuran mengungkap bahwa Arca Putri ditemukan tersimpan di kamar pribadi Mbah Saimun. Lokasi penyimpanan ini berada di dalam rumahnya di Desa Siraman.
Penemuan tersebut menegaskan bahwa arca tidak berada di tempat penyimpanan umum, melainkan dikuasai secara pribadi.
3. Klaim Menikahi Arca Putri
Mbah Saimun mengaku telah menikah dengan Arca Putri peninggalan Majapahit. Klaim ini disampaikan saat pihak berwenang meminta agar artefak tersebut dikembalikan ke Situs Mejo Miring Blitar.
“Itu ditemukan lagi di dalam kamar Mbah Saimun katanya dia sudah menikah dengan arca putri itu,” ungkap Kepala Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Budi Arif Rohman, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (29/1/2026).
4. Penolakan Pengembalian Artefak