Baca 10 detik
- Polisi menangkap pengedar berinisial AS di Surabaya pada Senin, 17 Agustus 2026, karena kepemilikan obat terlarang.
- Petugas menyita barang bukti berupa 3.000 butir pil koplo ilegal serta beberapa barang pribadi tersangka.
- Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus kembali berkat bantuan warga setempat.
AS mengaku memperoleh barang dari DYT dan kembali menjualnya kepada sejumlah pembeli, sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa