Baca 10 detik
- Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan Kanwil ATR/BPN menyelamatkan aset tanah senilai Rp992,7 miliar hingga September 2026.
- Pemkot Surabaya membagi 5.657 lahan belum bersertifikat ke dalam tiga klaster percepatan untuk mencegah penguasaan liar.
- Aset tanah yang berhasil diselamatkan tersebut akan segera dikonversi menjadi fasilitas publik demi kesejahteraan warga.
"Penyelamatan aset ini ujungnya adalah kesejahteraan rakyat. Kami ingin warga tahu, aset yang diselamatkan jaksa dan BPN ini kembali menjadi tempat bermain, waduk penampung banjir, dan ruang publik yang dinikmati bersama," pungkas Eri.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa