- Polisi Surabaya mengamankan pria berinisial P.E.W. karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki.
- Tersangka menggunakan modus mengaku sebagai dukun untuk menakuti korban sebelum melakukan tindakan asusila tersebut.
- Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya pada September 2026.
SuaraJatim.id - Klaim kemampuan melihat dunia gaib diduga menjadi modus seorang pria untuk mendekati dan menakut-nakuti anak-anak di Surabaya. Pria berinisial P.E.W. (43), asal Sawo, Ponorogo, yang tinggal di kawasan Perumahan Rungkut Harapan, Surabaya, kini diamankan Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya.
P.E.W. disebut mengaku sebagai dukun yang mampu mengetahui keberadaan makhluk gaib. Dengan dalih tersebut, tersangka diduga memanipulasi ketakutan korban sebelum menawarkan "doa" keselamatan yang justru berujung pada dugaan pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah tiga anak laki-laki yang tinggal di wilayah Rungkut Surabaya melaporkan dugaan perbuatan tersangka. Ketiga korban masing-masing berusia 11 tahun, 10 tahun, dan 10 tahun.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, menjelaskan ketiga korban sebelumnya tidak mengenal tersangka.
Baca Juga:Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo
Tersangka disebut terlebih dahulu menyapa korban dan mengatakan ada seseorang yang membuntuti mereka. Bahkan, korban dibuat takut dengan pernyataan bahwa nantinya ada salah satu dari mereka yang tidak bisa pulang.
Dalam kondisi ketakutan, tersangka kemudian menawarkan diri untuk mendoakan korban agar selamat.
Namun, menurut polisi, modus tersebut kemudian berlanjut pada tindakan seksual. Korban diminta membuka pakaian. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga mencium dan menghisap bagian puting korban.
"Tersangka kemudian menawarkan untuk didoakan agar bisa selamat. Setelah korban takut, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya," kata AKP Hadi, Rabu (23/9/2026).
Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga meminta korban memejamkan mata. Saat korban mengikuti perintah tersebut, tersangka mengambil foto korban menggunakan telepon seluler milik korban sendiri.
Baca Juga:Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
Polisi menyebut dugaan pencabulan tersebut terjadi di sejumlah kesempatan. Peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025 di kawasan Pasar Soponyono, Rungkut.
Dugaan aksi berikutnya terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, juga di kawasan Pasar Soponyono. Sementara peristiwa lainnya terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Rungkut Harapan.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu korban berusia 11 tahun menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya pada 8 September 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga polisi mengamankan P.E.W.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih menangani kasus tersebut untuk mendalami rangkaian perbuatan tersangka serta memastikan seluruh fakta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga korban.