- Pasutri muda berinisial JP dan MIA ditangkap Polresta Banyuwangi karena membuang bayi laki-lakinya di Kalibaru pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
- Aksi penelantaran bayi tersebut didorong oleh alasan kesulitan ekonomi serta ketidakmampuan pelaku untuk menafkahi buah hati mereka.
- Kedua pelaku kini terancam hukuman pidana sementara sang bayi mendapatkan perlindungan medis serta pendampingan dari instansi terkait.
SuaraJatim.id - Upaya sepasang suami istri muda di Banyuwangi untuk melepaskan tanggung jawab atas buah hatinya berakhir di kantor polisi.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus pasutri berinisial JP (29) dan MIA (21), terduga pelaku yang nekat membuang bayi laki-laki mereka di kawasan Kalibaru.
Pelarian kedua orang tua tersebut patah berkat rekaman kamera pengawas (CCTV). Sebelumnya, warga setempat digegerkan dengan penemuan sesosok bayi mungil yang tergeletak di depan teras salah satu rumah warga pada Sabtu (3/10/2026) pagi.
Berbekal olah TKP dan penyisiran rekaman kamera pengawas di sepanjang rute kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan kedua pelaku saat meletakkan sang bayi sebelum kabur membelah malam.
Baca Juga:Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib
Dari hasil interogasi awal, motif di balik aksi tak bertanggung jawab ini mulai terkuak. Jeratan ekonomi serta rasa gamang tak mampu menafkahi menjadi dalih utama pasutri tersebut menelantarkan darah dagingnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menegaskan penegakan hukum terhadap kedua orang tua ini tetap berjalan tanpa pandang bulu. Namun, kepolisian juga menerapkan pendekatan berbasis nurani demi nasib sang bayi ke depan.
"Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun, perkara ini memiliki dimensi kemanusiaan lain, yaitu ada masa depan seorang bayi tak berdosa yang wajib kita jamin perlindungannya," ujar Kompol Lanang dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Tak sekadar mengejar pemidanaan pelaku, Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung menggandeng instansi lintas sektoral untuk memastikan hak asuh dan tumbuh kembang bayi tersebut tertangani dengan baik.
"Kami segera bersurat dan berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak serta LPSK untuk merumuskan langkah perlindungan terbaik. Proses hukum berjalan, tetapi kepentingan masa depan anak adalah prioritas nomor satu," lanjutnya.
Baca Juga:Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
Saat ini, bayi malang tersebut telah mendapatkan pemeriksaan medis intensif serta pendampingan dari Dinas Sosial dalam kondisi sehat. Identitas dan keberadaannya sengaja dirahasiakan demi keselamatan dan privasi sang anak.
Atas kenekatannya, pasutri muda ini kini terancam hukuman pidana. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 429 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait delik menelantarkan anak di bawah usia tujuh tahun dengan maksud melepaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua.