- Gus Lilur mendesak KPK menyelidiki dugaan politik uang Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Oktober 2026.
- PCNU Sekadau melaporkan dugaan suap USD 200.000 per orang untuk enam anggota AHWA demi mempengaruhi pemilihan.
- KPK mendalami aliran dana kasus korupsi ATR/BPN senilai Rp 100 miliar lebih yang disita dari Arif Sugianto.
Selain itu, Khalilur mengungkapkan adanya informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut mengembalikan uang muka atau DP yang sebelumnya diterima.
"Pengembalian itu dikabarkan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pilihan mereka dengan arahan yang diberikan," urainya.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, persoalannya tidak hanya menyangkut dugaan transaksi untuk memengaruhi dukungan. Peristiwa itu juga memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap kerahasiaan suara dan kebebasan peserta dalam menentukan pilihan tanpa tekanan maupun konsekuensi finansial.
"Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan konfirmasi dari panitia Muktamar, para saksi, serta pihak-pihak yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan juga perlu menjelaskan apakah pembukaan kotak suara benar terjadi, siapa yang memberikan perintah, bagaimana prosedurnya, dan apakah terdapat permintaan pengembalian uang," tegasnya.
Baca Juga:KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB
Khalilur meminta dugaan-dugaan tersebut ditelusuri secara objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Apalagi, kata dia, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK bakal mendalami dugaan aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN ke Muktamar NU. Pendalaman ini terkait dengan uang yang disita dari Arif Sugianto yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, senilai Rp 100 miliar lebih.
"Penanganan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan politik uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.