Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Tim Yustisi DLH Surabaya mendenda 4 pembuang sampah sembarangan sebesar Rp75 ribu dan memberi sanksi sosial membersihkan sampah liar untuk tingkatkan kesadaran.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB
Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda
Kepala DLH Surabaya M Fikser. [ANTARA/HO - Pemkot Surabaya]
Baca 10 detik
  • Tim Yustisi DLH Kota Surabaya menjatuhkan denda Rp75 ribu kepada empat pelanggar buang sampah sembarangan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
  • Penindakan tegas tersebut dilakukan di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling, Surabaya.
  • Para pelanggar wajib membersihkan sampah liar sebagai sanksi sosial untuk memulihkan kebersihan serta menumbuhkan kesadaran lingkungan.

SuaraJatim.id - Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Surabaya menjatuhkan denda administratif sebesar Rp75 ribu kepada masing-masing dari empat orang.

Mereka tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi. Selain denda, para pelanggar diwajibkan membersihkan sampah liar sebagai bentuk sanksi sosial.

Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser mengatakan, keempat pelanggar tersebut terjaring di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling, Surabaya.

“Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp75 ribu. Selain sanksi administratif, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di area tersebut,” kata Fikser di Surabaya, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga:Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah

Menurut Fikser, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah tersebut.

Ia menjelaskan, penerapan denda dan sanksi sosial merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Fikser menegaskan, upaya menjaga kebersihan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, DLH Surabaya tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga mengharuskan pelanggar membersihkan sampah liar di lokasi terdampak.

Fikser berharap, kewajiban membersihkan sampah dapat memberikan pembelajaran langsung kepada pelanggar mengenai dampak perilaku membuang sampah sembarangan sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.

Baca Juga:Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar

“Dengan membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan dapat ikut memulihkan kebersihan area yang terdampak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak