- Proyek TPA Mrican Baru senilai Rp7,3 miliar di Ponorogo terancam batal karena SK kawasan hutan belum diterbitkan Kementerian Kehutanan pada September 2026.
- Pemkab Ponorogo menunda penandatanganan kontrak dan pekerjaan fisik untuk menghindari risiko hukum serta administrasi di masa depan.
- Pembangunan fasilitas di lahan seluas 9,3 hektare tersebut sangat mendesak karena TPA lama telah mengalami kelebihan kapasitas sampah.
SuaraJatim.id - Harapan Kabupaten Ponorogo memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) baru kembali menghadapi ketidakpastian.
Proyek pembangunan TPA Mrican Baru senilai Rp7,3 miliar terancam batal dilaksanakan tahun ini meski proses tender telah rampung sejak awal Agustus 2026.
Persoalannya bukan lagi pada proses lelang, melainkan izin penggunaan kawasan hutan yang menjadi lokasi pembangunan. Surat keputusan (SK) penetapan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan hingga kini belum diterbitkan.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo Dwi Puspitorini mengatakan seluruh dokumen pengajuan telah disampaikan ke Kementerian Kehutanan. Namun, SK tersebut masih menunggu tanda tangan pihak kementerian.
Baca Juga:Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
“Belum ditandatangani,” kata Dwi melansir Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (1/9/2026).
Kondisi tersebut membuat Pemkab Ponorogo belum dapat melanjutkan proyek ke tahap penandatanganan kontrak dengan penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender.
Padahal, waktu pengerjaan proyek semakin terbatas. Dalam perencanaan awal, pembangunan TPA Mrican Baru ditargetkan berlangsung selama 150 hari. Namun, waktu efektif yang tersedia kini telah terpangkas lebih dari satu bulan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan mengarahkan agar pekerjaan fisik baru dimulai setelah SK penggunaan kawasan hutan resmi diterbitkan.
Situasi tersebut membuat Pemkab Ponorogo menghadapi kemungkinan pembatalan proyek.
Baca Juga:Pikap KDMP Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Bus Peziarah di Ponorogo, Begini Nasib Penumpangnya
“Kemungkinan besar batal, tidak jadi tanda tangan kontrak,” ujar Dwi.
Tak Berani Ambil Risiko
Dwi menegaskan Pemkab Ponorogo tidak ingin memaksakan pembangunan sebelum dasar hukum penggunaan kawasan hutan diterbitkan. Meskipun penyedia pekerjaan telah ditetapkan melalui proses tender, kontrak belum dapat dilakukan tanpa adanya kepastian izin.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Kami juga tidak berani melaksanakan pekerjaan itu, ya karena risikonya itu,” tegasnya.
TPA Mrican Baru direncanakan berdiri di kawasan hutan seluas sekitar 9,3 hektare di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Fasilitas tersebut diproyeksikan menjadi solusi atas keterbatasan kapasitas TPA lama yang kini sudah mengalami overload.