- Proyek TPA Mrican Baru senilai Rp7,3 miliar di Ponorogo terancam batal karena SK kawasan hutan belum diterbitkan Kementerian Kehutanan pada September 2026.
- Pemkab Ponorogo menunda penandatanganan kontrak dan pekerjaan fisik untuk menghindari risiko hukum serta administrasi di masa depan.
- Pembangunan fasilitas di lahan seluas 9,3 hektare tersebut sangat mendesak karena TPA lama telah mengalami kelebihan kapasitas sampah.
Dalam perencanaannya, TPA Mrican Baru akan dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk sistem sanitary landfill, pos operasional, jembatan timbang, kantor, serta sarana pemilahan awal sampah.
Konsep tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan sampah di Ponorogo menjadi lebih tertata dan modern.
Namun, rencana tersebut kini kembali bergantung pada satu dokumen yang belum juga terbit.
Jika SK penggunaan kawasan hutan tidak segera ditandatangani, proyek yang telah menghabiskan tahapan persiapan dan tender itu berpotensi kembali tertunda. Di saat yang sama, kebutuhan terhadap TPA baru semakin mendesak karena kapasitas TPA lama terus terbatas.
Baca Juga:Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
Nasib pembangunan TPA Mrican Baru pun kini berada di tangan keputusan Kementerian Kehutanan.