SuaraJatim.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur mendeportasi satu keluarga asal Bangladesh karena izin tinggalnya sudah melebihi waktu yang ditetapkan (overstay).
Dari data yang disampaikan Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan mengemukakan identitas keluarga yang dideportasi tersebut adalah Nur Mohammad Howlader (50) dengan istrinya Ayasha Akhtar Happy (41), serta kedua anaknya yang masih berusia 18 tahun dan sembilan tahun.
"Mereka diketahui sudah overstay selama dua bulan. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yakni deportasi," ujarnya, Rabu (20/3/2019).
Dikatakan Denny, Nur Mohammad yang berasal dari Bangladesh menikah dengan Ayasha Akhtar Happy, Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya bertemu saat menjadi buruh migran di Arab Saudi.
Baca Juga: Cari Sinyal saat Pulang ke Rumah, Pelajar Malah Diperkosa di Semak-semak
Namun, sang istri memilih ikut kewarganegaraan suami dan pernah tinggal di negara tersebut. Happy, yang pernah tercatat sebagai warga Kecamatan Selopuro, bersama keluarganya pulang ke Indonesia untuk bertemu ibunya yang sedang sakit.
"Happy ini warga asli Selopuro, dia datang ke Indonesia untuk merawat ibunya yang sakit. Tapi karena sudah overstay, kami deportasi," tutur dia.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan warga asing diizinkan masuk dengan visa kunjungan selama 60 hari. Jika lebih dari jumlah itu, dan tidak diperpanjang yang bersangkutan akan dikenai tindakan administratif.
Kantor imigrasi juga sudah kooridnasi dengan duta besar yang bersangkutan yang menerangkan tentang deportasi tersebut. Pihaknya juga menggalakkan partisipasi warga di bawah tim pemantau orang asing (timpora) yang sudah dibentuk, baik di Kabupaten dan Kota Blitar serta Tulungagung. (Antara)
Baca Juga: PPP Gelar Mukernas Malam Ini, Kukuhkan Suharso Monoarfa Gantikan Romi
Berita Terkait
-
Donald Trump Akan Lakukan Deportasi Massal di Hari Pertama Menjabat Sebagai Presiden AS
-
Gangster TKI di Jepang Bikin Warga Lokal Muak: Angkat Kaki dari Negara Kami!
-
Deportasi untuk Harry dan Meghan? Eric Trump Sebut Ayahnya Akan Usir Pasangan Ini: Kami Akan Pulangkan!
-
Bule Inggris Pukuli Sopir hingga Truknya Dibawa Kabur ke Tol, Endingnya Diusir dari Bali
-
Lolly Ternyata Dideportasi dari Inggris, Nikita Mirzani: Harusnya Diborgol
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
Terkini
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako