SuaraJatim.id - Kasus prostitusi artis Vanessa Angel akan memasuki babak baru. Sebab, dua tersangka bernana Endang Suhartini dan Tentri Novanta yang berperan mucikari itu segera masuk ke persidangan.
Sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya setelah berkas tersangka kasus prostitusi artis itu telah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Berkas perkara dua tersangka atas nama Endang Suhartini dan Tentri Novanta sudah kami limpahkan ke PN Surabaya tanggal 13 Maret kemarin,” ujar Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya saat dikonfirmasi seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (22/3/2019).
Ia menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya menyatakan berkas perkara dua mucikari tersebut telah lengkap atau P21. “Kemungkinan tak lama lagi, kasus itu akan segera disidangkan,” tegas jaksa yang akrab disapa Dadit ini.
Sementara saat ditanya perkembangan kasus dengan tersangka Vanessa Angel, Dadit belum bisa memastikannya. “Kalau Vanessa belum dilakukan (pelimpahan) tahap dua,” ungkapnya.
Di pihak lain, Franky Desima Waruwu, kuasa hukum mucikari Endang Suhartini membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun dirinya mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana akan digelar.
Hanya saja Franky memperkirakan, sidang perdana kasus tersebut paling lambat akan digelar pekan depan. “Kemungkinan paling lambat pekan depan sidangnya sudah digelar,” kata Franky.
Sebelumnya, Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.
Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.
Baca Juga: Redmi Note 7 BM Banyak Beredar, Apa Kata Xiaomi?
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya