SuaraJatim.id - Kasus prostitusi artis Vanessa Angel akan memasuki babak baru. Sebab, dua tersangka bernana Endang Suhartini dan Tentri Novanta yang berperan mucikari itu segera masuk ke persidangan.
Sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya setelah berkas tersangka kasus prostitusi artis itu telah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Berkas perkara dua tersangka atas nama Endang Suhartini dan Tentri Novanta sudah kami limpahkan ke PN Surabaya tanggal 13 Maret kemarin,” ujar Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya saat dikonfirmasi seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (22/3/2019).
Ia menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya menyatakan berkas perkara dua mucikari tersebut telah lengkap atau P21. “Kemungkinan tak lama lagi, kasus itu akan segera disidangkan,” tegas jaksa yang akrab disapa Dadit ini.
Baca Juga: Redmi Note 7 BM Banyak Beredar, Apa Kata Xiaomi?
Sementara saat ditanya perkembangan kasus dengan tersangka Vanessa Angel, Dadit belum bisa memastikannya. “Kalau Vanessa belum dilakukan (pelimpahan) tahap dua,” ungkapnya.
Di pihak lain, Franky Desima Waruwu, kuasa hukum mucikari Endang Suhartini membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun dirinya mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana akan digelar.
Hanya saja Franky memperkirakan, sidang perdana kasus tersebut paling lambat akan digelar pekan depan. “Kemungkinan paling lambat pekan depan sidangnya sudah digelar,” kata Franky.
Sebelumnya, Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.
Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.
Baca Juga: Di Depan Anies, Nelayan Kepulauan Seribu Keluhkan Mahalnya Harga Solar
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
Terkini
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Usai Digeledah KPK Ketua KONI Jatim Angkat Bicara, Terkait Kasus Apa?
-
Gubernur Khofifah Sambut Baik Komandan Lantamal V Dukung Kedaulatan Pangan di Jatim