SuaraJatim.id - Kasus prostitusi artis Vanessa Angel akan memasuki babak baru. Sebab, dua tersangka bernana Endang Suhartini dan Tentri Novanta yang berperan mucikari itu segera masuk ke persidangan.
Sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya setelah berkas tersangka kasus prostitusi artis itu telah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Berkas perkara dua tersangka atas nama Endang Suhartini dan Tentri Novanta sudah kami limpahkan ke PN Surabaya tanggal 13 Maret kemarin,” ujar Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya saat dikonfirmasi seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (22/3/2019).
Ia menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya menyatakan berkas perkara dua mucikari tersebut telah lengkap atau P21. “Kemungkinan tak lama lagi, kasus itu akan segera disidangkan,” tegas jaksa yang akrab disapa Dadit ini.
Sementara saat ditanya perkembangan kasus dengan tersangka Vanessa Angel, Dadit belum bisa memastikannya. “Kalau Vanessa belum dilakukan (pelimpahan) tahap dua,” ungkapnya.
Di pihak lain, Franky Desima Waruwu, kuasa hukum mucikari Endang Suhartini membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun dirinya mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana akan digelar.
Hanya saja Franky memperkirakan, sidang perdana kasus tersebut paling lambat akan digelar pekan depan. “Kemungkinan paling lambat pekan depan sidangnya sudah digelar,” kata Franky.
Sebelumnya, Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.
Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.
Baca Juga: Redmi Note 7 BM Banyak Beredar, Apa Kata Xiaomi?
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah