SuaraJatim.id - Tersangka kasus penipuan dengan modus asmara, Aries Ristanto (27) mengaku kenal dengan korban berinisial Y (26) yang dijadikan pacar lewat media sosial, Facebook. Korban kepicut dengan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan itu karena sempat diiming-imingi hadiah mobil Honda Brio.
Lelaki yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjanjikan akan memberikan mobil Honda Brio ke korban.
“Tersangka kenal dengan seorang perempuan di Mojokerto dan dipacari,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (26/3/2019).
Setyo menyampaikan, alih-alih hendak menghadiahkan mobil kepada korban, Aries malah meminta agar korban memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta.
“Akhirnya perempuan tersebut jatuh hati dengan tersangka, kerugian sekitar Rp8,5 juta. Untuk sementara korban hanya satu orang perempuan. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri, tugas di BIN. Selain tersangka, ada satu tersangka lain,” katanya.
Sejak berkenalan lewat FB, Aries sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama tiga bulan. Awalnya, modus perkenalannya dengan korban, Aries mengaku sebagai aparat hukum dengan cara mengirim logo BIN melalui aplikasi percakapan di telepon seluler.
“Saya mengaku tugas di BIN. Awalnya, kirim gambar logo BIN dengan HP Samsung. Pacarannya sudah tiga bulan,” tuturnya.
Selain Aries, polisi juga menangkap tersangka lain bersama Yosi Indah Diarto (45) dalam kasus serupa. Yosi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat membantu Aries selama melancarkan aksi penipuan. “Baru coba tapi gagal. Tidak ada imbalan apa-apa, dia adik teman. Saya editing data, tidak ikut-ikut itu. BIN itu Biro Investasi Nusantara,” jelasnya.
Dari tangan keduanya yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diantaranya, printer merk HP warna putih, handphone (HP) merk Advan dan Oppo, struk pengambilan uang dari atm Bank Panin Rp2,5 juta. Lima lembar KTP palsu yang dicetak, cutter, gunting kecil dan flashdisk merek Sandisk kapasitas 16 Gb warna merah hitam.
Baca Juga: Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Dokter RSK Bina Estetika
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 Sub 372 Jo 263 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Berita Terkait
-
Diduga Tipu Miliaran Rupiah, Dirut PT Waringan Samudra Dipolisikan Konsumen
-
Pacar Tahu Cinta Laura Tak Prioritaskan Hubungan Asmara
-
Baca Yasin 40 Kali, Bos First Travel Didoakan Tak Selamat Dunia-Akhirat
-
Iwan Tipu Calon Pramugari Lion Air sampai Ratusan Juta
-
Gasak Uang 278 Investor, Bos PT Papan Utama Indonesia Jadi Tersangka
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital
-
Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga
-
Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus
-
Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia