Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 26 Maret 2019 | 11:09 WIB
dua tersangka kasus penipuan modus asmara di FB. (beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Tersangka kasus penipuan dengan modus asmara, Aries Ristanto (27) mengaku kenal dengan korban berinisial Y (26) yang dijadikan pacar lewat media sosial, Facebook.  Korban kepicut dengan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan itu karena sempat diiming-imingi hadiah mobil Honda Brio. 

Lelaki yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjanjikan akan memberikan mobil Honda Brio ke korban.

“Tersangka kenal dengan seorang perempuan di Mojokerto dan dipacari,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (26/3/2019).

Setyo menyampaikan, alih-alih hendak menghadiahkan mobil kepada korban, Aries malah meminta agar korban memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta.

Baca Juga: Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Dokter RSK Bina Estetika

“Akhirnya perempuan tersebut jatuh hati dengan tersangka, kerugian sekitar Rp8,5 juta. Untuk sementara korban hanya satu orang perempuan. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri, tugas di BIN. Selain tersangka, ada satu tersangka lain,” katanya.

Sejak berkenalan lewat FB, Aries sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama tiga bulan. Awalnya, modus perkenalannya dengan korban, Aries mengaku sebagai aparat hukum dengan cara mengirim logo BIN melalui aplikasi  percakapan di telepon seluler. 

“Saya mengaku tugas di BIN. Awalnya, kirim gambar logo BIN dengan HP Samsung. Pacarannya sudah tiga bulan,” tuturnya.

Selain Aries, polisi juga menangkap tersangka lain bersama Yosi Indah Diarto (45) dalam kasus serupa. Yosi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat membantu Aries selama melancarkan aksi penipuan. “Baru coba tapi gagal. Tidak ada imbalan apa-apa, dia adik teman. Saya editing data, tidak ikut-ikut itu. BIN itu Biro Investasi Nusantara,” jelasnya.

Dari tangan keduanya yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diantaranya, printer merk HP warna putih, handphone (HP) merk Advan dan Oppo, struk pengambilan uang dari atm Bank Panin Rp2,5 juta. Lima lembar KTP palsu yang dicetak, cutter, gunting kecil dan flashdisk merek Sandisk kapasitas 16 Gb warna merah hitam.

Baca Juga: Pelatih Beberkan Alasan Ganda Putra PBSI Absen di India Open 2019

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 Sub 372 Jo 263 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.

Load More