SuaraJatim.id - Tersangka kasus penipuan dengan modus asmara, Aries Ristanto (27) mengaku kenal dengan korban berinisial Y (26) yang dijadikan pacar lewat media sosial, Facebook. Korban kepicut dengan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan itu karena sempat diiming-imingi hadiah mobil Honda Brio.
Lelaki yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjanjikan akan memberikan mobil Honda Brio ke korban.
“Tersangka kenal dengan seorang perempuan di Mojokerto dan dipacari,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (26/3/2019).
Setyo menyampaikan, alih-alih hendak menghadiahkan mobil kepada korban, Aries malah meminta agar korban memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta.
“Akhirnya perempuan tersebut jatuh hati dengan tersangka, kerugian sekitar Rp8,5 juta. Untuk sementara korban hanya satu orang perempuan. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri, tugas di BIN. Selain tersangka, ada satu tersangka lain,” katanya.
Sejak berkenalan lewat FB, Aries sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama tiga bulan. Awalnya, modus perkenalannya dengan korban, Aries mengaku sebagai aparat hukum dengan cara mengirim logo BIN melalui aplikasi percakapan di telepon seluler.
“Saya mengaku tugas di BIN. Awalnya, kirim gambar logo BIN dengan HP Samsung. Pacarannya sudah tiga bulan,” tuturnya.
Selain Aries, polisi juga menangkap tersangka lain bersama Yosi Indah Diarto (45) dalam kasus serupa. Yosi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat membantu Aries selama melancarkan aksi penipuan. “Baru coba tapi gagal. Tidak ada imbalan apa-apa, dia adik teman. Saya editing data, tidak ikut-ikut itu. BIN itu Biro Investasi Nusantara,” jelasnya.
Dari tangan keduanya yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diantaranya, printer merk HP warna putih, handphone (HP) merk Advan dan Oppo, struk pengambilan uang dari atm Bank Panin Rp2,5 juta. Lima lembar KTP palsu yang dicetak, cutter, gunting kecil dan flashdisk merek Sandisk kapasitas 16 Gb warna merah hitam.
Baca Juga: Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Dokter RSK Bina Estetika
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 Sub 372 Jo 263 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Berita Terkait
-
Diduga Tipu Miliaran Rupiah, Dirut PT Waringan Samudra Dipolisikan Konsumen
-
Pacar Tahu Cinta Laura Tak Prioritaskan Hubungan Asmara
-
Baca Yasin 40 Kali, Bos First Travel Didoakan Tak Selamat Dunia-Akhirat
-
Iwan Tipu Calon Pramugari Lion Air sampai Ratusan Juta
-
Gasak Uang 278 Investor, Bos PT Papan Utama Indonesia Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain