SuaraJatim.id - Tersangka kasus penipuan dengan modus asmara, Aries Ristanto (27) mengaku kenal dengan korban berinisial Y (26) yang dijadikan pacar lewat media sosial, Facebook. Korban kepicut dengan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan itu karena sempat diiming-imingi hadiah mobil Honda Brio.
Lelaki yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjanjikan akan memberikan mobil Honda Brio ke korban.
“Tersangka kenal dengan seorang perempuan di Mojokerto dan dipacari,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (26/3/2019).
Setyo menyampaikan, alih-alih hendak menghadiahkan mobil kepada korban, Aries malah meminta agar korban memberikan uang sebesar Rp 8,5 juta.
“Akhirnya perempuan tersebut jatuh hati dengan tersangka, kerugian sekitar Rp8,5 juta. Untuk sementara korban hanya satu orang perempuan. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri, tugas di BIN. Selain tersangka, ada satu tersangka lain,” katanya.
Sejak berkenalan lewat FB, Aries sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama tiga bulan. Awalnya, modus perkenalannya dengan korban, Aries mengaku sebagai aparat hukum dengan cara mengirim logo BIN melalui aplikasi percakapan di telepon seluler.
“Saya mengaku tugas di BIN. Awalnya, kirim gambar logo BIN dengan HP Samsung. Pacarannya sudah tiga bulan,” tuturnya.
Selain Aries, polisi juga menangkap tersangka lain bersama Yosi Indah Diarto (45) dalam kasus serupa. Yosi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat membantu Aries selama melancarkan aksi penipuan. “Baru coba tapi gagal. Tidak ada imbalan apa-apa, dia adik teman. Saya editing data, tidak ikut-ikut itu. BIN itu Biro Investasi Nusantara,” jelasnya.
Dari tangan keduanya yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diantaranya, printer merk HP warna putih, handphone (HP) merk Advan dan Oppo, struk pengambilan uang dari atm Bank Panin Rp2,5 juta. Lima lembar KTP palsu yang dicetak, cutter, gunting kecil dan flashdisk merek Sandisk kapasitas 16 Gb warna merah hitam.
Baca Juga: Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Dokter RSK Bina Estetika
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 Sub 372 Jo 263 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Berita Terkait
-
Diduga Tipu Miliaran Rupiah, Dirut PT Waringan Samudra Dipolisikan Konsumen
-
Pacar Tahu Cinta Laura Tak Prioritaskan Hubungan Asmara
-
Baca Yasin 40 Kali, Bos First Travel Didoakan Tak Selamat Dunia-Akhirat
-
Iwan Tipu Calon Pramugari Lion Air sampai Ratusan Juta
-
Gasak Uang 278 Investor, Bos PT Papan Utama Indonesia Jadi Tersangka
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
5 Profesi Kantoran Ini di Ujung Tanduk, Digilas AI Tanpa Ampun! Cek Posisimu
-
Jangan Sampai Kehabisan, Ini Syarat dan Trik Cepat Dapat Dana Kaget
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang