SuaraJatim.id - Rara Meysatien, pelayan di sebuah kafe malam di Denpasar, Bali mengakui alasannya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu agar lebih bersemangat saat melayani tamunya. Hal itu disampaikan Rara saat menjalani persidangan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.
"Biar kuat minum aja pak hakim," kata Rara seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/3/2019).
Dalam sidang ini, jaksa penuntu umum menyebutkan terdakwa diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III Nnomor 15 Banjar Balun Padang Sambian Kelod Denpasar Barat pada 15 Desember 2018. Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan di balik lipatan baju dalam tas koper.
"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang Jaksa Lanang.
Terdakwa membeli sabu itu dengan harga Rp 700 ribu dari penawaran semula Rp 1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di jalan Adipura I Denpasar.
Kemudian, terdakwa membagi barang haram itu menjadi 5 klip kecil di mana sebanyak 3 paket klip plastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Rara dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, Jaksa Lanang juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 4 bulan penjara.
"Terdakwa bersalah sebagaimana tercantum dalam pasal 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya
-
Hanya Berjarak 15 Km dari Rumah, Lansia di Jombang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk
-
Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang