Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 28 Maret 2019 | 11:09 WIB
Rara, pelayan kafe yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Beritabali.com/ist)

SuaraJatim.id - Rara Meysatien, pelayan di sebuah kafe malam di Denpasar, Bali mengakui alasannya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu agar lebih bersemangat saat melayani tamunya. Hal itu disampaikan Rara saat menjalani persidangan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.

"Biar kuat minum aja pak hakim," kata Rara seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/3/2019).

Dalam sidang ini, jaksa penuntu umum menyebutkan terdakwa diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III Nnomor 15 Banjar Balun Padang Sambian Kelod Denpasar Barat pada 15 Desember 2018. Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan di balik lipatan baju dalam tas koper.

"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang Jaksa Lanang.

Terdakwa membeli sabu itu dengan harga Rp 700 ribu dari penawaran semula Rp 1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di jalan Adipura I Denpasar.

Kemudian, terdakwa membagi barang haram itu menjadi 5 klip kecil di mana sebanyak 3 paket klip plastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe.

Baca Juga: Pengawas Ujian Tidur Hingga Datang Ngaret Jadi Temuan Ombudsman Selama UNBK

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Rara dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, Jaksa Lanang juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 4 bulan penjara.

"Terdakwa bersalah sebagaimana tercantum dalam pasal 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara," kata dia.

Load More