SuaraJatim.id - Rara Meysatien, pelayan di sebuah kafe malam di Denpasar, Bali mengakui alasannya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu agar lebih bersemangat saat melayani tamunya. Hal itu disampaikan Rara saat menjalani persidangan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.
"Biar kuat minum aja pak hakim," kata Rara seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/3/2019).
Dalam sidang ini, jaksa penuntu umum menyebutkan terdakwa diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III Nnomor 15 Banjar Balun Padang Sambian Kelod Denpasar Barat pada 15 Desember 2018. Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan di balik lipatan baju dalam tas koper.
"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang Jaksa Lanang.
Terdakwa membeli sabu itu dengan harga Rp 700 ribu dari penawaran semula Rp 1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di jalan Adipura I Denpasar.
Kemudian, terdakwa membagi barang haram itu menjadi 5 klip kecil di mana sebanyak 3 paket klip plastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe.
Baca Juga: Pengawas Ujian Tidur Hingga Datang Ngaret Jadi Temuan Ombudsman Selama UNBK
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Rara dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, Jaksa Lanang juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 4 bulan penjara.
"Terdakwa bersalah sebagaimana tercantum dalam pasal 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung