Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Maret 2019 | 19:01 WIB
Potongan video viral Ibu dorong anak diduga direkam oleh warganet di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur. [Beritajatim.com]

"Kami tetap akan merespon dari media sosial maupun dari laporan warga. Kami akan utamakan preventif atau pencagahan dulu agar tidak diulangi kita lakukan pembinaan dari unit PPA," kata Marhaeni.

Tindakan preventif ini dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab ancaman hukuman KDRT oleh ibu kandung ke anak jauh lebih berat.

"Karena ancaman hukumannya UU KDRT kalau ibu kandung lebih berat. Kalau orang lain ke anak ancaman hukuman tiga tahun enam bulan kalau ibu kandung ditambah sepertiganya lagi bisa 4,5 sampai lima tahun," urainya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg

Load More