Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 30 Maret 2019 | 16:21 WIB
Rizal Ramli saat membesuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Jatim. (beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli berkunjung ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2019), hari ini. Kedatangan Rizal untuk membesuk Caleg Partai Gerindra Ahmad Dahni yang mendekam dipenjara atas kasus ujaran kebencian.

Dia mengaku, besukan itu dilakukan lantaran merasa simpatik terhadap Dhani yang dianggap sebagai pejuang demokrasi. Rizal pun mengaku pernah mengalami hal seperti Ahmad Dhani yakni dijebloskan ke penjara saat Presiden Soeharto masih berkuasa.

Menurutnya, saat zaman Orde Baru, penahanan itu dilakukan ketika umurnya masih 22 tahun. Rizal diadili karena menulis buku putih perjuangan mahasiswa.

“Saya dipenjara 1,5 tahun. Pada waktu itu pemerintahan Orba (Orde Baru) menggunakan undang-undang kolonial haatzai artikelen. Yaitu siapa yang menghina Ratu Belanda bisa diadili dan dipenjara, di Belandanya sendiri undang-undang haatzai artikelen sudah tidak ada,” kata Rizal seperti dikutip Beritajatim.com.

Baca Juga: Pengamanan Debat Capres Dibuat 4 Ring, 5.000 Anggota TNI - Polri Dikerahkan

Namun, pada waktu itu, Rizal menjelaskan produk hukum buatan Belanda itu masih digunakan untuk menangkap oposisi seperti dirinya yang saat itu menentang rezim Orba. 

“Tapi pemerintahan Soeharto, menggunakan undang-undang kolonial itu untuk menangkap oposisi, pimpinan mahasiswa seperti saya pada saat berumur 22 tahun,” ujar Rizal Ramli.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dititipkan di Rutan Mendaeng selama menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus ujaran "idiot" sebagaimana video yang diunggah di akun media sosial pribadinya. Hal itu terjadi saat dirinya hendak menghadiri acara deklarasi "Ganti Presiden 2019" di Surabya, Jawa Timur.

Load More