SuaraJatim.id - Sidang kasus pencemaran nama baik melalui ujaran "Idiot" oleh terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, dibanding-bandingkan dengan kasus Kaesang putra Presiden Jokowi.
“Bagaimana dengan kasus Kaesang putra Presiden yang juga dijeratkan pasal 127 ayat 3," tanya salah satu pengacara terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019).
Ahli hukum ITE di Kementrian Kominfo selaku Kepala subdit Penindakan Hukum Pidana Teguh Afriadi yang diajukan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut, jeratan Pasal 127 ayat 3 UU ITEadalah delik aduan.
Selain itu, kata Teguh, kasus tersebut pada umumnya tidak sampai dilanjut hingga persidangan karena berakhir melalui mediasi atau perdamaian.
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD
Penerapan Pasal 127 ayat 3 UU ITE, kata ahli, dikategorikan sama dengan Pasal 315 KUHP, yakni penghinaan ringan dengan ancaman hukuman empat bulan.
"Itupun harus banyak kualifikasi yang harus dilakukan," tegas ahli.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pentolan Band Dewa 19 tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi kuasa hukum terdakwa.
Dua saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli ITE dari Kominfo Dr Teguh Afriadi, dan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM, Dr Chair Ramadhan.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Asisten Meninggal, Ivan Gunawan : Bukan Artis, Nggak Usah Dibesar-besarin
Berita Terkait
-
Dul Jaelani Ungkap Didikan Keras Ahmad Dhani, Urusan AC Lebih Penting dari Salat
-
Main Serong dengan Teman Band, Beda Gelagat Ayus Sabyan dan Ahmad Dhani Saat Terpojok di Acara TV
-
Balas Sindiran Kasus Ahmad Dhani, Farhat Abbas Diduga Ejek Razman Nasution Bodoh
-
Cerita Farhat Abbas Bikin Razman Arif Ribut dengan Ahmad Dhani, Kini Cari Geger Lawan Denny Sumargo
-
Adu LHKPN Pasutri Artis Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani - Mulan Jameela Paling Kaya?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako