Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 28 Maret 2019 | 19:36 WIB
Ahmad Dhani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Sidang kasus pencemaran nama baik melalui ujaran "Idiot" oleh terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, dibanding-bandingkan dengan kasus Kaesang putra Presiden Jokowi.

“Bagaimana dengan kasus Kaesang putra Presiden yang juga dijeratkan pasal 127 ayat 3," tanya salah satu pengacara terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019).

Ahli hukum ITE di Kementrian Kominfo selaku Kepala subdit Penindakan Hukum Pidana Teguh Afriadi yang diajukan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut, jeratan Pasal 127 ayat 3 UU ITEadalah delik aduan.

Selain itu, kata Teguh, kasus tersebut pada umumnya tidak sampai dilanjut hingga persidangan karena berakhir melalui mediasi atau perdamaian.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

Penerapan Pasal 127 ayat 3 UU ITE, kata ahli, dikategorikan sama dengan Pasal 315 KUHP, yakni penghinaan ringan dengan ancaman hukuman empat bulan.

"Itupun harus banyak kualifikasi yang harus dilakukan," tegas ahli.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pentolan Band Dewa 19 tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi kuasa hukum terdakwa.

Dua saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli ITE dari Kominfo Dr Teguh Afriadi, dan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM, Dr Chair Ramadhan.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Asisten Meninggal, Ivan Gunawan : Bukan Artis, Nggak Usah Dibesar-besarin

Load More