SuaraJatim.id - Sidang kasus pencemaran nama baik melalui ujaran "Idiot" oleh terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, dibanding-bandingkan dengan kasus Kaesang putra Presiden Jokowi.
“Bagaimana dengan kasus Kaesang putra Presiden yang juga dijeratkan pasal 127 ayat 3," tanya salah satu pengacara terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019).
Ahli hukum ITE di Kementrian Kominfo selaku Kepala subdit Penindakan Hukum Pidana Teguh Afriadi yang diajukan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut, jeratan Pasal 127 ayat 3 UU ITEadalah delik aduan.
Selain itu, kata Teguh, kasus tersebut pada umumnya tidak sampai dilanjut hingga persidangan karena berakhir melalui mediasi atau perdamaian.
Penerapan Pasal 127 ayat 3 UU ITE, kata ahli, dikategorikan sama dengan Pasal 315 KUHP, yakni penghinaan ringan dengan ancaman hukuman empat bulan.
"Itupun harus banyak kualifikasi yang harus dilakukan," tegas ahli.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pentolan Band Dewa 19 tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi kuasa hukum terdakwa.
Dua saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli ITE dari Kominfo Dr Teguh Afriadi, dan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM, Dr Chair Ramadhan.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
BEM Unair Didatangi OTK Usai Umumkan Nobar Film Pesta Babi, Lokasi Acara Mendadak Dipindah
-
UNU Blitar Akhirnya Rekomendasikan Pemecatan Dosen yang Melecehkan Mahasiswinya
-
Pecah Kaca di Siang Bolong: Fortuner Jadi Sasaran Empuk Maling Usai Ambil Uang di Bank Banyuwangi
-
Satu Hilang, Dua Nyaris Tewas: Tragedi di Balik Penggelontoran Air PLTA Wlingi Blitar
-
Tidak Digaji 4 Bulan, Kepala SPPG di Situbondo Mogok Kerja