SuaraJatim.id - Sidang kasus pencemaran nama baik melalui ujaran "Idiot" oleh terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, dibanding-bandingkan dengan kasus Kaesang putra Presiden Jokowi.
“Bagaimana dengan kasus Kaesang putra Presiden yang juga dijeratkan pasal 127 ayat 3," tanya salah satu pengacara terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019).
Ahli hukum ITE di Kementrian Kominfo selaku Kepala subdit Penindakan Hukum Pidana Teguh Afriadi yang diajukan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut, jeratan Pasal 127 ayat 3 UU ITEadalah delik aduan.
Selain itu, kata Teguh, kasus tersebut pada umumnya tidak sampai dilanjut hingga persidangan karena berakhir melalui mediasi atau perdamaian.
Penerapan Pasal 127 ayat 3 UU ITE, kata ahli, dikategorikan sama dengan Pasal 315 KUHP, yakni penghinaan ringan dengan ancaman hukuman empat bulan.
"Itupun harus banyak kualifikasi yang harus dilakukan," tegas ahli.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pentolan Band Dewa 19 tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi kuasa hukum terdakwa.
Dua saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli ITE dari Kominfo Dr Teguh Afriadi, dan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM, Dr Chair Ramadhan.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
-
Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim Sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK