SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019), menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Idris, terdakwa kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api yang menewaskan seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) asal Kecamatan Sokobanah.
Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan seperti dilansir Antara, Rabu (3/4/2019) pagi.
Vonis hukuman seumur hidup ini, sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang pada sidang sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa Arman Syahputra mengatakan atas putusan hakim tersebut Idris masih pikir-pikir.
"Kita punya waktu selama 7 hari, terdakwa masih pikir-pikir dengan pihak keluarganya, hal yang menjadi keberatan adalah eksepsi terdakwa tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Arman, seusai sidang.
Berawal Beda Dukungan Capres
Perbuatan Idris warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, itu terjadi pada Rabu 21 November 2018 lalu di Jalan Desa Sokobanah Tengah.
Tersangka membunuh Subaidi karena sebelumnya sempat cekcok dengan korban melalui media sosial facebook, gara-gara beda dukungan calon presiden.
Baca Juga: Dalam 4 Hari, 5 Insiden Penikaman Terjadi di London, 2 Lelaki Ditangkap
Pembunuhan dengan cara penembakan ini menjadi perhatian nasional. Sebab, korban selama ini diketahui berprofesi sebagai tukang gigi dan panitia penyelenggara pemilu.
Dalam aksinya, tersangka berpura-pura ingin menggunakan jasa korban dengan menelpon akan memasang gigi. Korban diarahkan oleh tersangka untuk melintasi di tempat eksekusi yang telah direncanakan.
Ditengah perjalanan, tersangka menembak korban dengan sebuah senjata api jenis Barreta. Pistol buatan Italia itulah membuat satu peluru bersarang di dada hingga tembus ke perut korban.
Subaidi saat terkapar di lokasi kejadian sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kini, Idris sebagai pelaku pembunuhan berencana mempertanggung jawab perbuatannya sampai seumur hidup dibalik dinginnya jeruji tahanan Rutan Kelas IIB Sampang.
Berita Terkait
-
Teror Penembakan di Seattle AS, 2 Orang Tewas
-
8 Orang Tewas Dalam Insiden Penembakan Sekolah Dasar di Brasil
-
Pemkab Sampang Bakal Berlakukan Pasangan Menikah Wajib Tanam Pohon
-
Cekcok hingga Tebas Jari, Septer Tewas Usai Ditembak Polisi
-
TKN Duga Ada Aktor Intelektual di Balik Pembakaran Kaos Jokowi-Ma'ruf
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir