SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019), menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Idris, terdakwa kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api yang menewaskan seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) asal Kecamatan Sokobanah.
Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan seperti dilansir Antara, Rabu (3/4/2019) pagi.
Vonis hukuman seumur hidup ini, sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang pada sidang sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa Arman Syahputra mengatakan atas putusan hakim tersebut Idris masih pikir-pikir.
"Kita punya waktu selama 7 hari, terdakwa masih pikir-pikir dengan pihak keluarganya, hal yang menjadi keberatan adalah eksepsi terdakwa tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Arman, seusai sidang.
Berawal Beda Dukungan Capres
Perbuatan Idris warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, itu terjadi pada Rabu 21 November 2018 lalu di Jalan Desa Sokobanah Tengah.
Tersangka membunuh Subaidi karena sebelumnya sempat cekcok dengan korban melalui media sosial facebook, gara-gara beda dukungan calon presiden.
Baca Juga: Dalam 4 Hari, 5 Insiden Penikaman Terjadi di London, 2 Lelaki Ditangkap
Pembunuhan dengan cara penembakan ini menjadi perhatian nasional. Sebab, korban selama ini diketahui berprofesi sebagai tukang gigi dan panitia penyelenggara pemilu.
Dalam aksinya, tersangka berpura-pura ingin menggunakan jasa korban dengan menelpon akan memasang gigi. Korban diarahkan oleh tersangka untuk melintasi di tempat eksekusi yang telah direncanakan.
Ditengah perjalanan, tersangka menembak korban dengan sebuah senjata api jenis Barreta. Pistol buatan Italia itulah membuat satu peluru bersarang di dada hingga tembus ke perut korban.
Subaidi saat terkapar di lokasi kejadian sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kini, Idris sebagai pelaku pembunuhan berencana mempertanggung jawab perbuatannya sampai seumur hidup dibalik dinginnya jeruji tahanan Rutan Kelas IIB Sampang.
Berita Terkait
-
Teror Penembakan di Seattle AS, 2 Orang Tewas
-
8 Orang Tewas Dalam Insiden Penembakan Sekolah Dasar di Brasil
-
Pemkab Sampang Bakal Berlakukan Pasangan Menikah Wajib Tanam Pohon
-
Cekcok hingga Tebas Jari, Septer Tewas Usai Ditembak Polisi
-
TKN Duga Ada Aktor Intelektual di Balik Pembakaran Kaos Jokowi-Ma'ruf
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia