Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 15 April 2019 | 18:18 WIB
Tersangka AS mengaku menyesali perbuatannya yang memutilasi korban Budi lantaran kesal. [Suara.com/Achmad Ali]

Mayat Budi ditemukan warga di tepi Sungai Temas Lama, Desa Karanggondang, Blitar, Rabu (3/4/2019) pagi. Mayat Budi ditemukan di dalam sebuah koper oleh warga yang sedang mencari rumput.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukumannya seumur gidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Persija Bertemu Bali United, Ferry Paulus: Ini Pertandingan yang Menarik

Load More