Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 16 April 2019 | 07:11 WIB
Petugas melakukan pengecekan kualitas warna surat suara Pilpres 2019 saat proses pencetakan di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta, Minggu (20/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJatim.id - Tim Kampanye Daerah (TKD) Jatim menyiapkan 260 ribu orang saksi yang akan diterjunkan untuk memantau di 130 ribu TPS, pada saat pencoblosan Pilpres 2019 Rabu (17/4/2019) besok. Nantinya, setiap satu TPS akan dijaga dua orang saksi untuk mengamankan suara pasangan Jokowi - Maruf Amin.

Ketua TKD Jatim, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin mengatakan, seluruh saksi tersebut sudah siap untuk melakukan pemantauan di seluruh TPS di Jatim.

Machfud menerangkan, seluruh saksi yang akan mengamankan suara Jokowi sudah menjalani serangkaian pelatihan untuk mengantisipasi segala bentuk tindak kecurangan yang kemungkinan akan terjadi.

“Sudah jalan semuanya. Tinggal pelaksanaannya saja. Hal-hal yang menyimpang atau ada potensi kecurangan, nanti akan ketahuan. Semua daerah diwaspadai, tidak ada yang atensi khusus,” kata Machfud seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Senin (15/4/2019) malam.

Baca Juga: Sebanyak 1.463 TPS di Purbalingga Tergolong Rawan

Ia menerangkan, setiap saksi akan ada satu koordinator di tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten dan provinsi. Pihaknya ingin memastikan bahwa tidak ada kecurangan selama proses penghitungan suara. Baik pada saat penghitungan tingkat TPS hingga tingkat provinsi.

“Kami optimistis, perolehan suara Jokowi di Jatim di kisaran 65 hingga 70 persen. Kalau tingkat nasional bisa di angka 58 hingga 62 persen,” imbuh Machfud.

Mantan Kapolda Jatim ini berharap, antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan tinggi seperti di luar negeri. Di mana petugas TPS sampai kesulitan dalam melayani pemilih. Untuk itu, dirinya mengimbau agar pemilih menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Perlu diketahui masyarakat, pendaftaran di TPS sampai pukul 13.00 WIB, bukan pukul 13.00 WIB sudah bubar atau tutup. Kalau pemilih sudah terdaftar di TPS hingga pukul 13.00 WIB, coblosan sampai pukul 15.00 WIB tetap dilayani. Yang tidak boleh itu mendaftar di atas pukul 13.00 WIB,” kata dia.

Baca Juga: Tanggal 17 April 2019, Jusuf Kalla Akan Mencoblos di TPS Ini

Load More