Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 16 April 2019 | 13:46 WIB
Vionita Rizki Yuhandari, warga Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto.[Beritajatim.com]

Dalam laporan No. Pol. LP.B/149/XI/2018/Jatim/Res MJK, disebutkan Vionita melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. “Kerugiannya mencapai Rp2 milyar,” tambah sumber terpercaya.

Load More