SuaraJatim.id - Kesalahan pada penghitungan hasil pencoblosan di Pemilu 2019 diduga terjadi di dua TPS di Blitar, Jawa Timur. Dengan demikian, jumlah suara membengkak hampir dua kali jumlah DPT di dua TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahuddin mengatakan, pihaknya menemukan dugaan adanya kesalahan cara menghitung jumlah suara pada tiap lembar surat suara pemilu legislatif di dua TPS di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
"Jadi rata-rata pemilih mencoblos caleg dan logo parpol. Pada saat penghitungan hasil oleh KPPS, surat suara yang dicoblos caleg dan parpol dihitung dua suara, seharusnya satu," ujar Hakam kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/4/2019).
Kesalahan cara menghitung hasil pemungutan suara itu, lanjutnya, terjadi di TPS 10 dan TPS 16. Kesalahan tersebut mengakibatkan pembekakan suara di kedua TPS tersebut.
Hakam mencontohkan, di TPS 10 dengan jumlah DPT 213 pemilih dikurangi 33 pemilih tidak menggunakan hak suaranya sehingga total menjadi 180 pemilih.
Namun kata dia, di TPS tersebut jumlah suara untuk caleg DPR RI dari empat partai politik (parpol) saja totalnya ada 254 suara.
Untuk surat suara DPR RI di TPS 10, lanjutnya, PKB memeroleh 151 suara, Gerindra 48 suara, Golkar 4 suara, PDIP 51 suara, sehingga jika ditotal menjadi 254 suara.
"Itu baru empat parpol, belum ditambah parpol lain. Harusnya kan suara tidak akan melebihi jumlah DPT 180 pemilih tadi," ujar Hakam.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bawaslu masih terus meneliti kesalahan hitung di dua TPS tersebut.
Baca Juga: Menperin: Usai Pemilu 2019 Investasi di Indonesia Bakal Mengalir
Hitung ulang hasil pileg di dua TPS
Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten untuk segera dilakukannya penghitungan ulang hasil pemilu legislatif (pileg) di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan cara menghitung hasil pileg.
Hakam meminta pada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan penghitungan ulang secepatnya di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan penghitungan untuk hasil pileg.
"Kami minta penghitungan ulang di PPK segera dilakukan, Senin besok (22/4) harus dilakukan, jangan tunda agar tidak muncul persepsi di masyarakat ada penggelembungan suara," tegas Hakam.
Hakam mengatakan, pihaknya menduga kesus ini murni kesalahan yang tidak disengaja tapi akibat ketidaktahuan pihak KPPS.
"Pengawas di TPS tersebut sebenarnya sudah mengingatkan bahwa jika surat suara dicoblos di dua titik yaitu caleg dan logo partai seharusnya dihitung satu suara, tapi tidak diindahkan oleh KPPS," ujar Hakam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Dua Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Bojonegoro Diciduk
-
Pecah Rekor! Misi Dagang Khofifah di Banjarmasin Hasilkan Transaksi Rp 1,6 Triliun!
-
Tour Leader Ini Kena Blacklist di Semeru Karena Loloskan Pendaki Ilegal
-
Gubernur Khofifah Silaturahmi Bersama Masyarakat Kalsel Asal Jatim: Kolaborasi Ekonomi Kebangsaan
-
G30S PKI: Strategi Kiai Paiton Lawan Komunis, Perang Spiritual dan Taktik Intelijen Santri