SuaraJatim.id - Kesalahan pada penghitungan hasil pencoblosan di Pemilu 2019 diduga terjadi di dua TPS di Blitar, Jawa Timur. Dengan demikian, jumlah suara membengkak hampir dua kali jumlah DPT di dua TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahuddin mengatakan, pihaknya menemukan dugaan adanya kesalahan cara menghitung jumlah suara pada tiap lembar surat suara pemilu legislatif di dua TPS di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
"Jadi rata-rata pemilih mencoblos caleg dan logo parpol. Pada saat penghitungan hasil oleh KPPS, surat suara yang dicoblos caleg dan parpol dihitung dua suara, seharusnya satu," ujar Hakam kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/4/2019).
Kesalahan cara menghitung hasil pemungutan suara itu, lanjutnya, terjadi di TPS 10 dan TPS 16. Kesalahan tersebut mengakibatkan pembekakan suara di kedua TPS tersebut.
Hakam mencontohkan, di TPS 10 dengan jumlah DPT 213 pemilih dikurangi 33 pemilih tidak menggunakan hak suaranya sehingga total menjadi 180 pemilih.
Namun kata dia, di TPS tersebut jumlah suara untuk caleg DPR RI dari empat partai politik (parpol) saja totalnya ada 254 suara.
Untuk surat suara DPR RI di TPS 10, lanjutnya, PKB memeroleh 151 suara, Gerindra 48 suara, Golkar 4 suara, PDIP 51 suara, sehingga jika ditotal menjadi 254 suara.
"Itu baru empat parpol, belum ditambah parpol lain. Harusnya kan suara tidak akan melebihi jumlah DPT 180 pemilih tadi," ujar Hakam.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bawaslu masih terus meneliti kesalahan hitung di dua TPS tersebut.
Baca Juga: Menperin: Usai Pemilu 2019 Investasi di Indonesia Bakal Mengalir
Hitung ulang hasil pileg di dua TPS
Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten untuk segera dilakukannya penghitungan ulang hasil pemilu legislatif (pileg) di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan cara menghitung hasil pileg.
Hakam meminta pada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan penghitungan ulang secepatnya di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan penghitungan untuk hasil pileg.
"Kami minta penghitungan ulang di PPK segera dilakukan, Senin besok (22/4) harus dilakukan, jangan tunda agar tidak muncul persepsi di masyarakat ada penggelembungan suara," tegas Hakam.
Hakam mengatakan, pihaknya menduga kesus ini murni kesalahan yang tidak disengaja tapi akibat ketidaktahuan pihak KPPS.
"Pengawas di TPS tersebut sebenarnya sudah mengingatkan bahwa jika surat suara dicoblos di dua titik yaitu caleg dan logo partai seharusnya dihitung satu suara, tapi tidak diindahkan oleh KPPS," ujar Hakam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Dramatis! Penyelamatan Balita yang Terjebak dalam Mobil Terkunci di Mojokerto
-
Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif
-
Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen