SuaraJatim.id - Kesalahan pada penghitungan hasil pencoblosan di Pemilu 2019 diduga terjadi di dua TPS di Blitar, Jawa Timur. Dengan demikian, jumlah suara membengkak hampir dua kali jumlah DPT di dua TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahuddin mengatakan, pihaknya menemukan dugaan adanya kesalahan cara menghitung jumlah suara pada tiap lembar surat suara pemilu legislatif di dua TPS di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
"Jadi rata-rata pemilih mencoblos caleg dan logo parpol. Pada saat penghitungan hasil oleh KPPS, surat suara yang dicoblos caleg dan parpol dihitung dua suara, seharusnya satu," ujar Hakam kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/4/2019).
Kesalahan cara menghitung hasil pemungutan suara itu, lanjutnya, terjadi di TPS 10 dan TPS 16. Kesalahan tersebut mengakibatkan pembekakan suara di kedua TPS tersebut.
Hakam mencontohkan, di TPS 10 dengan jumlah DPT 213 pemilih dikurangi 33 pemilih tidak menggunakan hak suaranya sehingga total menjadi 180 pemilih.
Namun kata dia, di TPS tersebut jumlah suara untuk caleg DPR RI dari empat partai politik (parpol) saja totalnya ada 254 suara.
Untuk surat suara DPR RI di TPS 10, lanjutnya, PKB memeroleh 151 suara, Gerindra 48 suara, Golkar 4 suara, PDIP 51 suara, sehingga jika ditotal menjadi 254 suara.
"Itu baru empat parpol, belum ditambah parpol lain. Harusnya kan suara tidak akan melebihi jumlah DPT 180 pemilih tadi," ujar Hakam.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bawaslu masih terus meneliti kesalahan hitung di dua TPS tersebut.
Baca Juga: Menperin: Usai Pemilu 2019 Investasi di Indonesia Bakal Mengalir
Hitung ulang hasil pileg di dua TPS
Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten untuk segera dilakukannya penghitungan ulang hasil pemilu legislatif (pileg) di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan cara menghitung hasil pileg.
Hakam meminta pada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan penghitungan ulang secepatnya di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan penghitungan untuk hasil pileg.
"Kami minta penghitungan ulang di PPK segera dilakukan, Senin besok (22/4) harus dilakukan, jangan tunda agar tidak muncul persepsi di masyarakat ada penggelembungan suara," tegas Hakam.
Hakam mengatakan, pihaknya menduga kesus ini murni kesalahan yang tidak disengaja tapi akibat ketidaktahuan pihak KPPS.
"Pengawas di TPS tersebut sebenarnya sudah mengingatkan bahwa jika surat suara dicoblos di dua titik yaitu caleg dan logo partai seharusnya dihitung satu suara, tapi tidak diindahkan oleh KPPS," ujar Hakam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang