Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 22 April 2019 | 16:52 WIB
KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi (tengah) dodampingi Komisioner KPU, Ghufron (Kanan). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, dua tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Kedua TPS yang akan menggelar PSU tersebut adalah TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

"Sesuai rekomendasi Bawaslu, ada dua TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 28 Rungkut Menanggal dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon," terang Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi di kantornya, (22/4/2019).

Dua TPS itu terangnya, untuk TPS 28 Rungkut Menanggal dilakukan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Baca Juga: KPU Surabaya Hitung Ulang Surat Suara di 21 TPS Kecamatan

"Sedangkan, di TPS Lidah Kulon dilakukan pemungutan suata DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," katanya.

Lebih lanjut, Nur Syamsi menjelaskan, PSU harus dilakukan karena ada pemilih berdomisili luar hanya menggunakan KTP memilih di situ. Yang kedua, ada pemilih menggunakan form A5 mendapat 5 surat suara.

"Harusnya pemilih dengan form A5 hanya mendapatkan satu surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden saja," tegasnya.

Untuk itu, tambah Nur Syamsi, PSU akan segera dilakukan pada pekan ini. "Kita jadwalkan PSU tanggal 27 April 2019. Tentunya akan disaksikan Bawaslu juga saksi dari peserta pemilu" ungkapnya.

Ditanya apakah PSU tidak mengganggu jalannya rekapitulasi? Nur Syamsi menegaskan tidak.

Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu di Surabaya Diulang, Ada Kecurangan Terstruktur?

"Proses rekapitulasi tetap jalan. Untuk PSU akan dilakukan di tempat berbeda," pungkasnya.

Load More