Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 24 April 2019 | 11:56 WIB
Dua pelaku yang dibekuk polisi terkait kasus pengeroyokan seorang pemuda. (Beritajatim.com/ist)

SuaraJatim.id - Petugas Polsek Parengan, Polres Tuban menangkap dua orang pemuda bernama Dicky Mujiarto (22) dan Supriono (24) lantaran telah menganiaya Yono Setiawan (23) saat sedang nongkrong di warung kopi Cantik yang terletak di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Peristiwa pengeroyokan yang menimpa Yono terjadi pada pekan lalu. Korban yang tidak membawa teman kemudian bertemu dengan kedua pelaku di warung tersebut.

“Kedua pelaku itu melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian. Pelaku memukul korban dengan tangan kosong pada bagian hidungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (24/4/2019).

Mendapat perlakukan kekerasan dari kedua pelaku itu, Yono tidak sampai memberikan balasan meski sempat membuat seisi warung kopi itu gaduh. Selanjutnya korban berhasil diselamatkan oleh pemilik warung yang saat itu langsung melerai aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Natasha Wilona Pernah Miskin, Mau Kencing Saja Susah

“Korban mengalami luka memar pada wajahnya bagian hidung dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Parengan. Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pengeroyokan itu dilakukan lantaran korban dinilai pernah menggoda istri dari salah satu pelaku. Namun, waktu digoda oleh korban, wanita yang merupakan istri salah satu pelaku itu masih belum menikah dan baru bertunangan.

“Awalnya korban pernah menggoda istri pelaku saat masih tunangan. Setelah pelaku menikah, pelaku bertemu dengan korban dan warung kopi dan kemudian mengajak temannya untuk memukuli korban,” sambung AKP Mustijat.

Akibat perbuatannya itu, kini kedua pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap pelanggan warung kopi itu terpaksa harus meringkuk di penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Baca Juga: Heboh Spanduk Ejek Prabowo karena Menang di Banten

Load More