Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 24 April 2019 | 16:43 WIB
Pelaku tindak asusila AM dimintai keterangan petugas polisi Polres Malang, Jawa Timur. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial AM, warga Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Malang lantaran tega mencabuli anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental.

Akibat perbuatan AM, korban berinisial J (20) yang dipaksa beberapa kali melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut, kini hamil tujuh bulan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan selama ini korban tinggal bersama ayah tirinya sekaligus pelaku selama 16 bulan.

"Sehari-hari, korban bersama ayah tirinya tinggal satu rumah. Sementara ibu kandung korban bekerja sebagai TKW di Malaysia,” ungkap Iriana dilansir Berita Jatim - jaringan Suara.com, Rabu (24/4/2019) sore.

Baca Juga: Berkas Caleg Terduga Pencabulan Anak Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Iriana mengemukakan, kondisi korban tidak seperti orang normal pada umumnya. Selain gagap dalam berbicara, korban juga lambat untuk berpikir.

"Saat disetubuhi korban diancam. Alasannya, tidur bersama. Persetubuhan dilakukan tersangka sejak bulan September 2018 lalu," ujarnya.

Iriana melanjutkan, kasus ini terbongkar setelah terlihat adanya perubahan fisik dari korban yang sedang hamil.

"Korban kini hamil 7 bulan. Terungkap setelah keponakan korban melihat ada perubahan fisik korban. Awalnya pelaku sempat mengelak dan menuduh orang lain. Setelah korban diperiksakan ke bidan barulah diketahui jika tersangka yang menyetubuhi ayah tirinya sendiri,” beber Iriana.

Sementara itu, AM mengaku khilaf saat pertama kali menyetubuhi anak tirinya.

Baca Juga: Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

"Saya khilaf mas. Lima kali saya setubuhi," kata tersangka yang mengaku bekerja sebagai penjual ayam.

Atas perbuatanya, AM terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka di jerat pasal 46 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 286 KUHP.

Load More